NUNUKAN, – Sanksi Adminisitrasi telah dihapus bagi warga yang telat mengurus Dokumen kependudukan, Seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Anggota DPRD Nunukan, H. Andi Mutamir, SE, MM, M.I.Kom memgatakan, Perda Adminduk ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Nunukan dalam menata kebijakan adminduk dan catatan sipil di Kabupaten Nunukan.
” Perda ini sudah kita sepakati bersama dengan pemerintah daerah dan akan diterapkan tahun 2024,” kata H. Andi Mutamir, Minggu (5/11/23) melalui Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Adminduk dan Catatan Sipil di Fortune Hotel Nunukan.
Sosialisasi tersebut dihadiri ratusan peserta dari masing masing kelurahan di Kabupaten Nunukan, hal ini menunjukkan antusiasme warga untuk memgetahui maksud dan tujuan perda tersebut.
Dalam Kegiatan itu, juga dihadiri Narasumber yang tentunya mampu menjabarkan baik teoritis maupun praktis sistem adminduk dan catatan sipil di Kabupaten Nunukan.
Pentingnya Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi adminduk serta pendayagunaan, hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Selain itu, Administrasi kependudukan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Nara Sumber Sosialisasi Perda Adminduk, Ilham Bahar, SE, M.AP mengatakan ada beberapa manfaat dan pentingnya administrasi kependudukan.
Selain Memberikan identitas dan kepastian hukum, juga dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.
“Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, merupakan bukti identitas dan kepastian hukum bagi setiap penduduk.” kata Ilham Bahar.
Magister Administrasi Publik ini menjelaskan, dokumen ini sangat diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan publik lainnya.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat dan terkini dapat mempermudah pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk menentukan kebijakan dan program yang tepat bagi masyarakat.
“Data kependudukan yang lengkap dan akurat dapat digunakan pemerintah untuk menyusun perencanaan pembangunan nasional.” ungkapnya.
Selain itu, kata Alumni Program Pasca Sarjana Universitas Terbuka ini, Data tersebut dapat digunakan untuk mengetahui potensi dan permasalahan yang ada di setiap daerah, sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan.
Karena itu, setiap penduduk Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga keabsahan dan kelengkapan dokumen kependudukannya dan juga berkewajiban untuk melaporkan perubahan data kependudukan kepada pemerintah.
Dengan adanya tertib administrasi kependudukan, kata Ilham Bahar, setiap penduduk dapat menikmati berbagai manfaat dan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui sosialisasi ini peserta berinteraksi dengan narasumber dan anggota Dewan, banyak pertanyaan yamg disampaikan peserta yang tentunya di jawab tuntas oleh Narasumber dan anggota DPRD yang melaksanakan agenda sosialisasi peraturan daerah daerah tersebut. *(Humas DPRD NNK)