NUNUKAN – Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi terkait adanya seseorang laki – laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Gol 1 jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sei. Kebakil RT. 009 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Kedua tersangka yang merupakan pengguna sekaligus pengedar barang haram tersebut diketahui bernama Sdr. AKBA dan Sdr. SYAM beralamat di Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Sei Kebakil RT 009 Desa Setabu petugas menemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 1,16 (satu koma enam belas) gram. Sabtu (5/10/2024) pukul 20.25 WITA.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas SIK, melalui Kasi Humas Ipda Zainal Yusuf, membenarkan mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba.
Ipda Zainal menjelaskan, pada saat akan diamankan petugas melihat Sdr. AKBA sempat membuang sebuah kemasan yang terbungkus kertas warna kuning melalui jendela.
“Saat kemasan yang dibuang oleh Sdr. AKBA dibuka didalamnya berisi sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil,” kata Ipda Zainal.
Selanjutnya dikatakan dari keterangan awal Sdr. AKBA mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. SYAM, kemudian Sdr. SYAM menerangkan bahwa sabu tersebut di beli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari seseorang yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia.
Adapun barang bukti yang berahasil diamankan berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 1,16 (satu koma enam belas) gram, 1 (satu) lembar potongan kertas warna kuning, 2 (dua) buah penjepit terbuat dari Bambu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari kertas, Uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk “VIVO”. (Milik Sdr. AKBA) serta 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk “VIVO”. (Milik Sdr. SYAM).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka kami tahan di Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Zainal. * (Gzb-Echa)