NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan Nota Pengantar Bupati Nunukan terhadap Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Senin (15/7/24) di ruang Paripurna Kantor DPRD Nunukan.
Bupati Nunukan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Nunukan, Abdul Munir mengatakan, pertanggujawaban pelaksanaan APBD 2023 dipandang perlu disampaikan melalui Rapat Paripurna.
“ Dalam pasal 320 ayat (1) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.” Kata Abdul Munir.
Ia menjelaskan, bahwa dalam laoran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 Pemerintah Daerah telah menyusun sistematika LKPD, yakni Realisasi Anggaran, Neraca, Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran lebih, Laporan operasional, Laporan perubahan ekuitas; dan Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023 tersebut berlangsung dalam Rapat paripurna ke-6 masa persidangan lll tahun sidang 2023 – 2024. Tentang Penyampaian nota pengantar Bupati Nunukan terhadap raper tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung, Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Sale S,E serta anggota legislative Nununkan dan unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan.
Dalam kebijakan umum APBD kabupaten nunukan tahun anggaran 2023 mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang diterjemahkan lewat usulan program/kegiatan prioritas oleh SKPD yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sesuai klasifikasi penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang meliputi urusan wajib maupun urusan pilihan.
Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) kata Abdul Munir, diarahkan pada pencapaian sasaran – sasaran pokok pembangunan yang mendukung peningkatan nilai tambah sektor – sektor ekonomi yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah yang akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Adapun Alokasi APBD kabupaten Nunukan pada Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.709.230.063.263,00 (1 triliun 709 milyar 230 juta 63 ribu 263 rupiah).
Tahun 2023 target pendapatan daerah sebesar Rp.1.619.562.298.117,00 (1 triliyun 619 milyar 562 juta 298 ribu 117 rupiah) dan dapat terealisasi sebesar Rp.1.775.514.283.946,26 (1 triliyun 775 milyar 514 juta 283 ribu 946 rupiah 26 sen) atau 109,63%.
Target pendapatan asli daerah sebesar Rp.163.662.934.443,00 (163 milyar 662 juta 934 ribu 443 rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.193.175.709.909,57 (193 milyar 175 juta 709 ribu 909 rupiah 57 sen) atau 118,03%.
Target pendapatan transfer sebesar Rp.1.446.066.339.143,00 (1 trilyun 446 milyar 66 juta 339 ribu 143 rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.1.572.303.816.977,69 atau 108,73%.
Sedangkan target lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2023 sebesar Rp.9.833.024.531,00 (9 milyar 833 juta 024 ribu 531 rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.10.034.757.059,00 (10 milyar 34 juta 757 ribu 59 rupiah) atau 102,05%.
Belanja dan transfer
Anggaran belanja kabupaten nunukan tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.709.230.063.263,00 (1 trilyun 709 milyar 230 juta 63 ribu 263 rupiah) dengan realisasi belanja sebesar Rp.1.587.439.099.840,03 atau 92,87%.
Belanja operasi, Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial yang dianggarkan sebesar Rp.1.045.324.345.310,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp.981.670.537.548,94 atau 93,91%.
Belanja modal, Belanja modal terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung Dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar Rp.359.594.986.772,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp.319.894.374.903,09 atau 88,96%.
Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.13.876.909.761,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp.2.757.072.105,00 atau 19,87%.
Transfer terdiri dari bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya dan bantuan keuangan kepada desa yang dianggarkan sebesar Rp.290.433.821.420,00 realisasi sebesar Rp.283.117.115.283,00 atau 97,48%.
Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan yaitu penggunaan silpa dan pencairan dana cadangan yang dianggarkan sebesar Rp.139.667.765.146,00 dengan realisasi sebesar Rp.139.692.343.605,24 atau 100,02% dan pengeluaran pembiayaan pemerintah Kabupaten Nunukan berupa pembentukan dana cadangan yang dianggarkan sebesar Rp.50.000.000.000,00 terealisasi 100%.
” Kami yakin bahwa dewan yang terhormat, dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi-solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi pihak eksekutif dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan apbd untuk tahun-tahun berikutnya. Untuk itu semua, saya menyampaikan terima kasih sekali lagi dan penghargaan yang tulus kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas sikap pro-aktifnya setiap saat bersama kami dalam melaksanakan agenda konstitusional yang bernuansa kemitraan serta dalam suasana kebersamaan.” Tutup Abdul Munir menyampaikan LKPJ Anggaran Tahun 2023. * (Opiq – Humas DPRD NNK)