• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Mei 11, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kurir Sabu Seberat 50 kg di Nunukan Terancam Hukuman Mati

by Kontributor
Maret 22, 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Kurir Sabu Seberat 50 kg di Nunukan Terancam Hukuman Mati
0
SHARES
62
VIEWS

NUNUKAN – Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. pimpin langsung Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan. Jumat, (22/3/2024).

Dalam keterangannya Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos., Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K., M.H., Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H., Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan, S.I.P. M.I. P, Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih dan Insan Pers.

READ ALSO

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

Selanjutnya, Kapolda Kaltara menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut bahwa Personil Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wita terkait dengan adanya informasi sebanyak 2 gerobak yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Personil Sat. Resnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau barang dimaksud dan pemiliknya sampai keesokan harinya.

Keesokan harinya 19 Maret 2024, Pemilik barang diduga sudah berada di Nunukan dan secara bersama – sama Personil dari Sat. Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang tersebut dan diketahui keberadaannya di sebuah rumah di Jl. Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Setelah pemilik barang ditemukan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung oleh pemilik barang tersebut seorang perempuan berinisial N Als J (50thn)

Dibantu personil Bea Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka, dari sekian banyak barang yang diperiksa dengan menggunakan X-Ray terdeteksi atau diketahui ada dua potong barang yang berisi sabu yaitu 2 (dua) drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J yang mana didalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” masing-masing sebanyak 25 bungkus dimana per bungkusnya kurang lebih 1 kg sehingga total yang ditemukan saat itu sebanyak 50 (lima puluh bungkus) plastik ukuran besar diduga berisi sabu seberat 50 kg.

Kapolda Kaltara juga menambahkan barang yang dikuasai dan dibawa oleh pelaku inisial N Als J dibawa olehnya dari Tawau, Malaysia yang selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan atas suruhan seorang laki – laki yang berada di Malaysia bernama AM yang juga merupakan anak menantunya sendiri dengan upah perjalanan sebesar RM. 5.000 (Lima ribu ringgit Malaysia) dan akan diberikan upah lagi sebesar RM. 30.000 (Tiga puluh ribu ringgit Malaysia) apabila sabu sudah tiba di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.

Barang bukti yang disita yaitu 50 bungkus kemasan teh cina merk “Guanyinwang”, 2 (dua) drum plastik warna biru, 2 (dua) plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200, dan 1 (satu) unit handphone warna hitam merk “REDMI”

Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan hukiuman penjara minimal 6 tahun. {GZB)

Related Posts

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan
Daerah

Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan

Oktober 17, 2025
Next Post
Safari Ramadhan di Sebatik Barat Bupati Laura Ingatkan Jangan Lupa Bayar Zakat

Safari Ramadhan di Sebatik Barat Bupati Laura Ingatkan Jangan Lupa Bayar Zakat

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Bupati Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor di Nunukan

Bupati Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor di Nunukan

Maret 24, 2024
Samakan Persepsi dan Satukan Komitmen, Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi PMPRB dan Anjab / ABK

Samakan Persepsi dan Satukan Komitmen, Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi PMPRB dan Anjab / ABK

Agustus 5, 2022
Bupati Nunukan Hadiri Puncak Acara Hari Anak Nasional

Bupati Nunukan Hadiri Puncak Acara Hari Anak Nasional

Agustus 8, 2024
DPK Nunukan Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis di Kecamatan

DPK Nunukan Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis di Kecamatan

Oktober 18, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost