NUNUKAN – Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan meninjau langsung aktivitas Pasar Tani di kawasan Alun-Alun Kota Nunukan, Kalimantan Utara, Ahad (9/5/2026), menyusul polemik rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya menuai penolakan dari para pedagang.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam bersama Sekretaris Komisi II, Ramsah. Peninjauan dilakukan beberapa hari setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (7/5/2026), yang memutuskan penghentian sementara rencana relokasi PKL dari kawasan alun-alun.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan berencana memindahkan para pedagang ke kawasan Jalan Bahari, Tanah Merah, sebagai bagian dari program penataan dan renovasi taman kota.
Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari para pedagang yang menilai relokasi dapat berdampak terhadap pendapatan mereka. Aspirasi itu kemudian dibawa ke forum RDP DPRD Nunukan yang menghasilkan keputusan penundaan relokasi hingga dilakukan kajian ulang secara menyeluruh.
“Kunjungan ini penting untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mengevaluasi berbagai hal yang masih perlu dibenahi di Pasar Tani,” kata Andi Fajrul Syam di sela peninjauan.
Kedatangan rombongan DPRD disambut antusias para pedagang dan pengunjung. Sejumlah pedagang kuliner bahkan menyuguhkan dagangan mereka kepada anggota dewan sebagai bentuk apresiasi atas keputusan DPRD yang dianggap memberi ruang bagi keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD masih menemukan sejumlah pedagang ayam potong berjualan di area Pasar Tani. Padahal, berdasarkan hasil RDP sebelumnya, pedagang ayam potong dan ikan basah tidak lagi diperkenankan berjualan di lokasi tersebut.
Ramsah mengatakan, kunjungan itu juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan proses penataan kawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang kecil.
“Dari kunjungan ini kita melihat apa saja yang masih kurang di Pasar Tani untuk dilakukan perbaikan atau pembenahan,” ujarnya.
Ia menilai masih adanya pedagang ayam potong di lokasi kemungkinan disebabkan belum meratanya informasi terkait larangan berjualan di kawasan Pasar Tani. Pemerintah daerah, kata dia, tetap mengarahkan pedagang ayam dan ikan basah untuk menempati pasar resmi yang telah disediakan.
Sementara itu, Koordinator Pengurus Pasar Tani, Abd. Kadir berharap keputusan hasil RDP dapat menjadi awal lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil tanpa mengabaikan upaya penataan kota.
“Harapan kami, pemerintah dan DPRD bisa menemukan solusi terbaik agar pedagang tetap bisa berusaha dan penataan kota juga tetap berjalan,” katanya. (Adv DPRD Nnk-14)















