NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ustania, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Nunukan, Senin (11/5/2026), Ustania menegaskan bahwa keberadaan Perda Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki peran strategis dalam memperkuat pengawasan, perlindungan korban, serta penegakan hukum terhadap praktik perdagangan manusia yang masih rentan terjadi di kawasan perbatasan.
Menurutnya, Kabupaten Nunukan sebagai daerah lintas batas memiliki posisi rawan terhadap praktik pengiriman pekerja migran ilegal maupun perdagangan orang yang memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi menuju Malaysia.
“Perda TPPO memberi arti bahwa Pemerintah Daerah Nunukan ikut berperan aktif dalam meningkatkan kontrol dan pencegahan di pos pemeriksaan imigrasi dan wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur pelarian utama TPPO,” ujar Ustania.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga menjadi dasar pembentukan Gugus Tugas TPPO yang terintegrasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan unsur masyarakat. Gugus tugas tersebut dinilai penting untuk mempercepat respons dalam pencegahan, penindakan, hingga perlindungan terhadap korban perdagangan orang di tingkat lokal.
Selain itu, Perda juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penyalur tenaga kerja serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah perbatasan.
Ustania menilai perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang mengabaikan hak asasi manusia dan sering kali menempatkan korban pada situasi eksploitasi tanpa perlindungan negara.
“Penyelundupan orang secara ilegal dalam kasus TPPO menjadikan saudara-saudara kita tidak memiliki perlindungan dan sangat rentan mengalami eksploitasi,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang maupun perekrutan tenaga kerja ilegal kepada aparat keamanan dan instansi terkait, termasuk BP3MI.
Sementara itu, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Nunukan, Usman Affan, mengungkapkan bahwa sebagian besar korban TPPO maupun pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Utara.
Menurut Usman, faktor ekonomi masih menjadi alasan dominan masyarakat memilih bekerja secara ilegal di Malaysia. Rendahnya tingkat pendidikan dan iming-iming gaji besar meski bekerja sebagai buruh turut menjadi pemicu tingginya angka keberangkatan nonprosedural.
“Pemerintah pusat melalui BP3MI Nunukan telah memprogramkan pembentukan desa binaan bekerja sama dengan unsur kepolisian, DSP3A Nunukan, dan masyarakat setempat guna menekan angka TPPO di wilayah perbatasan Indonesia,” ujarnya.
Usman juga meminta masyarakat Nunukan lebih waspada terhadap kedatangan warga dari luar daerah yang hendak menyeberang ke Malaysia. Ia mengingatkan agar keluarga maupun kerabat memastikan tujuan keberangkatan serta kelengkapan dokumen perjalanan mereka.
Menurutnya, tidak sedikit warga pendatang yang datang ke Nunukan tanpa tujuan jelas dan akhirnya mudah dipengaruhi oleh calo tenaga kerja ilegal.
“Orang-orang seperti ini sangat mudah dipengaruhi oleh para calo atau pengurus pencari kerja PMI ilegal. Mereka akhirnya dikirim ke Malaysia secara unprosedural dan berakhir dideportasi,” pungkasnya. (Adv DPRD Nnk-13)
















