• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Sattar Bin Tambrin Terdakwa Kasus Narkotika Dibebaskan

by Kontributor
September 16, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Sattar Bin Tambrin Terdakwa Kasus Narkotika Dibebaskan
0
SHARES
805
VIEWS

NUNUKAN – Sidang lanjutan Satar Bin Tambrin terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000, Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara. Rabu (15/9/2021) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pledoi). di Pengadilan Negeri Nunukan. Sementara terdakwa Sattar Bin Tambrin mengikuti jalan sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Nunukan.

Diketahui, pada sidang sebelumnya jaksa Penuntut Umum Hartanto SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Perkara Pidana Nomor : 243/Pid.Sus/2021/Pn.Nnk  dengan dakwaan terdakwa Sattar Bin Tambrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat atau melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram atau seberat 25,88 gram seharga Rp 12.000.000.- bersama ke 3 (tiga) terdakwa dalam perkara lainnya, Masing-masing Yusuf Bin Daeng Matteru (Pemilik Sabu), Heriadi Kosasi alias Heri Bin Kosasi (Penghubung), Ardiansyah alias Rudi Bin Suriansyah (Pembeli).

READ ALSO

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan dipimpin Herdiyanto Sutantyo SH,MH, Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota yang mengadili perkara ini, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Dedi Kamsidi SH dan Suparman SH menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Menurut Dedi Penasehat Hukum terdakwa Sattar Bin Tambrin, berdasarkan fakta di persidangan sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri  dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf.

Begitu juga keterangan Yusuf Bin Daeng Matteru yang berperan selaku pemilik barang haram tersebut yang diakuinya diperoleh dari Anuar (DPO), juga terungkap bahwa barang haram itu dijual kepada Ardiansyah Bin Suriansyah yang mana terdakwa Sattar tidak mengenal Ardiansyah. Baik Yusuf maupun Heriadi Bin Kosasi juga mengakui tidak adanya keterlibatan terdakwa Sattar melakukan pengadaan, perencanaan, penawaran, pembayaran, sampai pendistribusian dari awal hingga sabu tersebut berada di tangan Ardiansyah sebagai pembeli.

 “Jadi yang mengetahui alur mulai dari komunikasi hingga penjemputan Ardiansyah untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Mantikas adalah Heriadi,” ujar Dedi dalam sidang tersebut.

Atas hal itu Dedi menilai bahwa terdakwa Sattar tidak terbukti secara sah memiliki atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Ini diperkuat dengan keterangan para saksi sekaligus terdakwa dalam persidangan.

Dikatakan pula dalam pembelaannya, pasca penangkapan terhadap Sattar, ada 3 (tiga) orang terdakwa dalam perkara lainnya menjadi saksi dalam perkara ini, diantaranya Yusuf, Heriadi, dan Ardiansyah saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Nunukan.

Dedi menyebutkan, perkara yang menjerat kliennya ini (Sattar) hanya dikaitkan dan terjadi karena adanya peminjaman Mobil Avansa warna Silver No Pol KU 1077 N kepada Heriadi dan Yusuf dengan alasan digunakan mau jalan-jalan sambil melihat tanah di Bambangan dan Mantikas. Tanpa sepengetahuan terdakwa Sattar jika kedua saksi sekaligus terdakwa dalam perkara lainnya yakni Yusuf dan Heriadi akan menjemput Ardiansyah sekaligus menyerahkan barang haram itu yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam kresek yang di dalamnya berisi nasi campur pesanan Yusuf.

Dedi selanjutnya mengatakan kalau terdakwa Sattar juga tidak tahu menahu jika sabu, yang sempat diperlihatkan Yusuf padanya ternyata dimasukkan ke kresek nasi campur pesanan Yusuf, karena tidak fokus dan asyik main game di hp miliknya. Namun setelah Heriadi datang menjemput Ardiansyah menggunakan mobil pinjaman milik Sattar, selanjutnya Yusuf yang duduk berhadapan dengan Sattar beranjak dari kursi menuju mobil menemui Heriadi dan Ardiansyah. Setelahnya Yusuf meminta Sattar mengambil Kresek yang ada dihadapan terdakwa Sattar yang berisi Nasi bungkus diserahkan ke Heriadi,selanjutnya dari tangan Heriadi diserahkanlah barang haram itu pada Ardiansyah.

“Jadi tanpa sepengetahuan terdakwa Sattar Kresek yang berisi Nasi bungkus pesanan Yusuf itu juga sudah disisipkan sabu oleh Yusuf. Karena ketidak tahuannya itulah tatkala Yusuf meminta Sattar menyerahkan Kresek itu pada Heriadi, maka hal itupun dia lakukan Sattar tanpa curiga,” Sambung Dedi lagi.

Dengan uraian pembelaan diatas Dedi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Sattar Bin Tambrin. Dengan adanya pengakuan para saksi sebagai fakta persidangan, maka kami anggap unsur-unsur pidana yang diajukan jaksa tidak terbukti sehingga kami minta terdakwa untuk dibebaskan.

“Menyatakan Terdakwa Sattar Bin Tambrin Diputus Bebas atau lepas sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, dan memulihkan nama baik, hak, kedudukan, dan harkat serta martabat terdakwa Sattar Bin Tambrin seperti keadaan semula,” Pinta Dedi.

Oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Sattar Bin Tambrin selanjutkan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu, 22 September 2021 guna mendengarkan Replik JPU atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Sattar.

Dimintai tanggapannya usai persidangan JPU Hartanto SH, mengatakan tetap pada tuntutannya yakni meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menjerat terdakwa Sattar Bin Tambrin selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 2.030.000.000, Subsidair 4 bulan penjara sebagaimana pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami JPU tetap pada pendirian kami, Dalam kurun waktu sepekan kami akan siapkan Replik, yang akan kami bacakan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Rabu, 22 September 2021,” terang Hartanto.

Sementara Dedi Kamsidi SH, Penasehat Hukum Terdakwa Sattar mengatakan terlepas dari perkara Sattar sekalipun, dirinya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi mereka yang terzolimi.

“Saya akan tetap berjuang membela orang-orang yang terzolimi untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, hingga upaya hukum terakhir, ibaratnya, meskipun langit akan runtuh sekalipun saya akan berjuang untuk itu,” Pungkas Dedi. (gzb)

Related Posts

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan
Daerah

Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan

Oktober 17, 2025
Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan
Agenda

Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan

Oktober 11, 2025
Next Post
LAPAS KELAS IIB NUNUKAN LAKUKAN VAKSINASI COVID-19 DOSIS 2 BAGI TAHANAN/NARAPIDANA

LAPAS KELAS IIB NUNUKAN LAKUKAN VAKSINASI COVID-19 DOSIS 2 BAGI TAHANAN/NARAPIDANA

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Bupati Mengapresiasi Terselenggaranya Green Economy Expo Advancing Technology, Innovation, and Circularity

Bupati Mengapresiasi Terselenggaranya Green Economy Expo Advancing Technology, Innovation, and Circularity

Juli 5, 2024
OPD Diminta Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2024

OPD Diminta Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2024

Oktober 16, 2024
DPRD Nunukan Fasilitasi Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri

DPRD Nunukan Fasilitasi Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri

Desember 13, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost