• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Juni 1, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Bapemperda DPRD Nunukan Mulai Bahas Perda Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.

by Kontributor
Juli 12, 2024
in Daerah
0
Bapemperda DPRD Nunukan Mulai Bahas Perda Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.
0
SHARES
22
VIEWS

NUNUKAN,  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Nunukan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.

Peraturan daerah ini merupakan isu penting yang perlu mendapatkan perhatian khsusus dari semua pihak, termasuk lembaga legislatif.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd mengatakan Rancangan Perda tersebut dalam pembahasan Bapemperda.

Hal ini menurutnya sebagai bentuk kepedulian anggota legislatif terhadap masyarakat dalam upaya memberikan penyediaan bantuan hukum.

“ Kita mulai membahas Ranperdanya namun masih ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan terhait dengan implementasi dan pengklasifikasian masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Hendrawan, Senin (13/5/24) di ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Kabupaten Nunukan.

Anggota Komisi I DPRD Nunukan ini menjelaskan, bahwa DPRD memilki kewenangan untuk membuat Peraturan  Daerah sehingga payung hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah perlu memperhatikan kepentingan masyarakat.

“ Perda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan mendapatkan keadilan hukum,” ungkapnya.

Perda ini nantinya, lanjut Hendrawan, mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk membiayai program bantuan hukum masyarakat pra Sejahtera.

Selain itu perda tersebut juga mengatur bentuk bantuan hukum seperti konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan dan mediasi.

Meski demikian perda tersebut tidak terlepas dari kriteria yang tentunya dapat mengatur penerima bantuan hukum, misalnya tingkat pendapatan, jenis perkara dan kondisi sosial ekonomi.

“ Saya kir aini merupakan Langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat pra Sejahtera dan diperlukan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa Perda ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan mencapai tujuannya.” Jelas kader Partai Nasdem Nunukan ini.

Rapat pembahasan Raperda Bantuan Hukum ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Leppa, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, SE dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Robinson Totong serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang undangan, H. Romy Rieska Setiady berserta staf DPRD Nunukan.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Pastikan Wajib Pajak Pahami Kewajiban, Ketua DPRD Nunukan Sosper Pajak Dan Retribusi Daerah

Pastikan Wajib Pajak Pahami Kewajiban, Ketua DPRD Nunukan Sosper Pajak Dan Retribusi Daerah

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Pandangan  Fraksi Demokrat Terhadap Nota RAPBD 2023

Pandangan Fraksi Demokrat Terhadap Nota RAPBD 2023

Desember 13, 2022
Bugar Badannya Sehat Jiwanya, Yuk ke Nine Gym Fitness Center

Bugar Badannya Sehat Jiwanya, Yuk ke Nine Gym Fitness Center

Juni 13, 2021
Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Terhadap Ranperda Kabupaten Nunukan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023

Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Terhadap Ranperda Kabupaten Nunukan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023

Juli 27, 2024
Bupati Laura Panen Raya Padi di Kec. Sebatik Timur Bersama Kelompok Tani Mamminasae

Bupati Laura Panen Raya Padi di Kec. Sebatik Timur Bersama Kelompok Tani Mamminasae

Agustus 19, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost