NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu 49,1 gram RD (35) Sabtu, (19/6/2021).
Kabag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi mengatakan, dari penangkapan terhadap RD ini diamankan 1.(satu ) bungkus Plastik Transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 49,1 Gram,1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) Buah jaket switer warna abu-abu, 1(Satu) unit motor Honda Revo warna hitam KT 4518 SF, Hp Vivo warna Rose gold.
Karyadi menyampaikan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Pada pukul 16.00 Wita Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut Personil Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.
Sekira Pukul 18.19 wita, Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melihat seorang laki-laki yang keluar dari lorong jalan Hasanudin menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam dan setelah itu personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan badan didapatkan didalam kantong switer warna abu-abu terdapat amplop putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu golongan 1 sebanyak 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang.
Selanjutnya, Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur membawa tersangka RD (35) beserta barang bukti ke Mako Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. * (HUMAS POLRES NNK)