News Update – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengadakan Sosialisasi dan Launching Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Konseling Keluarga bertempat di Ruang VIP Lt. IV Kantor Bupati Nunukan secara virtual,Rabu (1/9/2021).
Sosialisasi dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin, Plt. Inspektorat H. Asmar, DP3AP2KB Faridah Aryani beserta jajarannya.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi tersebut menyampaikan data dari Komnas Perempuan tahun 2020 memyebutkan kekerasan terhadap kaum perempuan banyak terjadi dalam rumah tangga, yaitu kekerasan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya.
Harapan Bupati Nunukan dengan adanya inisiasi dari DP3AP2KB dapat mengurangi kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap anak ditengah pandemi. “jika ada masyarakat yang mengalami masalah dalam rumah tangganya, bisa melakukan konsultasi dan mencari solusi”, kata Laura.
Berdasarkan Perbup Nomor 20 Tahun 2021, masyarakat bisa menyampaikan masalah yang dihadapi kepada konselor pemerintah dan menyelesaikannya.
Kepala DP3AP2KB memaparkan beberapa kasus yang terjadi selama 3 tahun sejak 2019 hingga Agustus 2021. Dalam suasana pandemi Covid-19, terdapat beberapa kondisi yang memerlukan perhatian khusus yang menjadi pertimbangan penyusunan Perbup Nomor 20 Tahun 2021.
Diantaranya, kasus perkawinan anak tercatat 72 orang (pada tahun 2019 berjumlah 33 orang dan tahun 2020 berjumlah 39 orang), kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercatat 28 orang (pada tahun 2019 berjumlah 10 orang, tahun 2020 berjumlah 14 orang dan tahun 2020 berjumlah 4 orang), kasus perceraian tercatat 472 (pada tahun 2019 berjumlah 221 dan tahun 2020 berjumlah 251) dan untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tercatat 14 orang (pada tahun 2019 berjumlah 9 orang dan tahun 2021 berjumlah 5 orang). (HM).