NUNUKAN – Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan III tahun 2022-2023, Senin (5/6/23) di Kantor DPRD Nunukan.
“ Bapemperda bersama tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah menyetujui untuk melakukan perubahan, penambahan, penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam perda nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” kata Hendrawan, S.Pd juru bicara Bapemperda DPRD Nunukan, menyampaikan laporan Hasil Pembahasan Perda tersebut.
Disampaikannya, bahwa Raperda perubahan atas Perda PMHA menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat itu sendiri bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Hukum Adat yang Aman, Toleran, Tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Selain itu, perubahan perda PMHA juga melindungi masyarakat adat dari tindakan diskriminasi, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan, hidup dan berkembang secara turun temurun. Demikian pula dengan pelibatan masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, memberikan kepastian dan akses keadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban.
Ketua Bapemperda ini menjelaskan, hak masyarakat hukum adat melakukan pelesatarian adat istiadat secara turun temurun sebagai identitas atas eksistensi di wilayah setempat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Sedangkan Kwajibannya, menjaga keamanan dan ketertiban, toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa san bernegara. Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya akan keluhuran nilai adat istiadatnya, berperan aktif dalam pemeliharaan hasil pembangunan dan kersama dalam proses identifikasi dan verifikasi hukum adat.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan masyarakat hukum adat dengan melihat sejumlah kriteria meliputi : Kelompok yang terbentuk secara turun temurun, bermukim diwilayah geografis tertentu, ada ikatan asal usul leluhur, ada korelasi dengan wilayah, tanah air dan sumber daya alam, memiliki pratana pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adat.
” Pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam peraturan daerah ini terdiri dari kesatuan masyarakathukum adat dayak dan kesatuan masyarakat hukum adat tidung,” terang Hendrawan.
Usai menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Revisi Perda tersebut, sekretaris DPRD Nunukan menyampaikan surat keputusan DPRD Nunukan tentang persetujuan revisi perda nomor 16 Tahun 2018.
Segera setelah itu, pemerintah daerah dan DPRD Nunukan menandatangani berita acara persetujuan perubahan perda oleh wakil bupati Nunukan, H. Hanafiah M.Si, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa dan Saleh SE. *Humas DPRD Nnk