NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti hasil monitoring LKPJ Bupati Nunukan tahun 2021, yang digelar di ruang rapat Ambalat 1, Senin (11/04)”.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Direktur RSUD Nunukan, dr. Dulman, Kepala Dinas Kesehatan dr. Rustam, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nunukan”.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Hasil Monitoring LKPJ Bupati Nunukan 2021 tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, SE, dan juga anggota DPRD Nunukan lainnya”.
Dalam RDP tersebut Hj. Leppa mengatakan bahwa, Agenda RDP ini bertujuan meminta klarifikasi atau penjelasan OPD terkait, terhadap pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021″.
“Sesuai dengan yang diagendakan hari ini, membahas tentang tindak lanjut hasil monitoring LKPJ Bupati Nunukan Akhir Tahun Anggaran 2021″, Ujar Hj Leppa.
Menurutnya, dari hasil monitoring DPRD Nunukan masih terdapat kegiatan yang tidak tepat sasaran, tentunya hal ini akan menjadi catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi ke Pemerintah Daerah.
Meski demikian, anggota legislatif menilai pembangunan di Kabupaten Nunukan juga sudah menunjukkan pemerataan di sejumlah bidang, bukan hanya fokus di satu kecamatan saja namun realisasinya sudah merambah ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Nunukan.
Sebagai mitra Pemerintah Daerah, DPRD Nunukan berkewajiban mengawasi jalannya program pembangunan yang terealiasasi.
Namun apabila ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya untuk masyarakat maka lembaga Perwakilan Rakyat ini andil mengawal setiap aspirasi masyarakat sebagai catatan strategis ke Pemerintah Daerah.
Sebagai saran dan masukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota legislatif berharap agar istansi terkait memperketat Perencanaan pembangunan di setiap Kecamatan baik spesifikasinya maupun yang bersifat teknis lainnya.
Tujuannya adalah agar Output pembangunan bisa di gunakan sepanjang tahun oleh masyarakat sesuai dengan azas manfaat dan tidak lagi membebani tahun anggaran berikutnya”,Tutupnya (*)