• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Empat Fraksi DPRD Nunukan Bersedia Bahas Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018

by Kontributor
April 6, 2023
in Daerah
0
Empat Fraksi DPRD Nunukan Bersedia Bahas Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018
0
SHARES
15
VIEWS

NUNUKAN,- Empat Fraksi DPRD Nunukan bersedia membahas rancangan revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat.

Empat fraksi itu yakni, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Persetujuan untuk membahas peraturan daerah yang dimaksud disampaikan melalui Rapat Paripurna Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2022-2023 tentang Pemandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Nunukan terhadap Nota Penjelasan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Melalui Pemandangan Umum Fraksi tersebut, Fraksi Partai Hanura, menyetujui  pembahasan rancangan Perda sesuai tahapan dalam penyelarasan, pembulatan dan pemantapan Ranperda, baik terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi maupun dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan.

Selain itu, Fraksi Partai Hanura, meminta kepada anggota DPRD Nunukan membentuk pansus untuk menindaklanjuti pembahasan rancangan Perda yang dimaksud, dan meminta pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak dayak agabag dan dayak tenggalan untuk Islah.

“ Kami Fraksi Partai Hanura menyetujui Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat untuk dibahas,” kata Juru Bicara Partai Hanura Ahmad Triyadi dalam rapat paripurna. Selasa (21/3/23).

Pemandangan Umum Fraksi Demokrat, Fraksi ini berpendapat revisi perda harus sesuai dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

“ Untuk itu kami Fraksi Demokrat secara prinsip setuju dan siap melakukan pembahasan terkait peraturan daerah tersebut,” kata Juru Bicara Fraksi Demokrat, Gat, S.Pd.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyatakan hal yang sama, menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan revisi perda pemberdayaan masyarakat Adat.

Fraksi PKS menilai perubahan peraturan daerah tersebut sangat perlu memperhatikan kewenangan pemerintah yakni melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.

“ Perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan perda tesebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur.” Kata Andi Krislina SE.

Demikian pula pemandangan umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, yang disampaikan juru Bicara Fraksi GKP, Siti Raudah Arsyad ST.

Fraksi ini berpendapat  bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting, karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. sehingga Peraturan Daerah menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara formal dan resmi oleh Negara dan UndangUndang.

Untuk memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung bagi masyarakat, baik menjaga dan melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Karena hal ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat adat di Kabupaten Nunukan.

“ Fraksi gerakan karya pembangunan menyatakan setuju pada raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten nunukan nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat.” Kata Siti Raudah Arsyad.

Fraksi Gerakan Karya Pembangunan berharap agar proses pembahasan antara Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Nunukan dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat dimaksimalkan.

Tentunya melibatkan serta mendengarkan masukan dari tokoh-tokoh adat dan sejarawan yang berkompeten agar pembahasan revisi perda tersebut menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Nunukan dan mampu memenuhi hak-hak tradisional Masyarakat Kabupaten Nunukan. (*Dok Humas DPRD Nnk)

 

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Berharap DPRD Nunukan Bersedia Bahas Revisi Perda No.16 Tahun 2018

Berharap DPRD Nunukan Bersedia Bahas Revisi Perda No.16 Tahun 2018

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Ponpes As’adiyah Sebatik, Wapres Pastikan Komitmen Pemerintah Sukseskan Pendidikan di Wilayah Perbatasan

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Ponpes As’adiyah Sebatik, Wapres Pastikan Komitmen Pemerintah Sukseskan Pendidikan di Wilayah Perbatasan

Agustus 4, 2023
Tanggapan Pemerintah Daerah Atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Atas Inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Nunukan

Tanggapan Pemerintah Daerah Atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Atas Inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Nunukan

Oktober 16, 2025
Omzet Penjulan Pelaku UMKM di Paras Perbatasan Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya

Omzet Penjulan Pelaku UMKM di Paras Perbatasan Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya

Oktober 23, 2023
SIMULASI AWAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN DI LAPAS KELAS IIB NUNUKAN

SIMULASI AWAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN DI LAPAS KELAS IIB NUNUKAN

September 23, 2021
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost