NUNUKAN – Fraksi Nasdem DPRD Nunukan bantah keras alasan ketidak hadirannya dalam Rapat Paripurna ke 14 Masa Sidang III Tahun 2024 -2025 Tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan Anggaran TA 2025 dan Rancangan KUA-PPAS TA 2026. Kamis, (14/8/2025).
Anggota Fraksi Nasdem, Hendrawan mengatakan, ketidak hadiran mereka di sidang paripurna kali ini bukan disebakan karena permintaan Pokir yang tidak diakomodir, akan tetapi kita mau anggaran ini merata ke setiap wilayah (Dapil) di Kabupaten Nunukan.
“Bayangkan kalau anggaran untuk wilayah Krayan itu hanya ada di kisaran Rp 29 M, Kabudaya Rp 15 M, sementara di wilayah lain jauh lebih besar. Intinya kami mau pemerataan dan kami keberatan jika ada pernyataan dari sesama Anggota Dewan dari luar Fraksi kami yang menyatakan bahwa ketidak hadiran kami karena pokir,” tegas Hendrawan.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Nunukan, Mansyur Rincing, ikut membenarkan bahwa Nasdem butuh pemerataan, dan itu adalah komitmen kami dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disalurkan kepada Nasdem.
“Kami sangat menyesalkan adanya pernyataan dari sesama Anggota DPRD seperti itu, sebaiknya sebelum buat pernyataan semestinya ditanyakan dulu ke Banggar DPRD, yang lebih tahu soal rencana pengalokasian anggaran,” kata Mansyur.
Lain halnya yang disampaikan Anggota Fraksi Nasdem lainnya, Andi Fajrul Syam, bahwa ketidak hadirannya disamping menghendaki adanya pemerataan pengalokasian anggaran untuk semua Dapil, juga karena mereka butuh istirahat sejenak selepas menghadiri Rakernas Partai Nasdem di Makassar.
“Jadi Intinya Fraksi Nasdem menghendaki adanya pemerataan pembangunan di semua Dapil, dan itu adalah perjuangan kami, bukan karena Pokir, sekali lagi saya tegaskan bukan karena Pokir,” tutup Ketua Komisi II DPRD Nunukan ini.
Untuk diketahui bahwa Sidang Paripurna dihadiri Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan,, Arpiah, ST, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Andi Mariyati sempat tertunda sebanyak dua kali, karena hanya dihadiri 19 Anggota DPRD Nunukan dari 30 Anggota DPRD sehingga dinyatakan diskor karena tidak Kuorum. *** Gzb
















