NUNUKAN – Anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Nunukan, Hamsing, SPi memberikan pernyataan dan sikap tegas terhadap tudingan salah satu Anggota DPRD Nunukan, H. Syafrudin dari Fraksi KKN, yang menyatakan bahwa ketidak hadiran Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem dalam Sidang Paripurna DPRD Nunukan ke 14 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 Tentang Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Anggaran TA 2025 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang berakibat dua kali sidang di skorsing, karena tidak kuorum, dari 30 Anggota DPRD Nunukan, yang hadir hanya 19 Anggota. Kamis, (14/8/2025)
Di hadapan sejumlah awak media, Hamsing menyatakan, ketidak hadiran Fraksi Hanura saat sidang Paripurna itu karena mereka belum mengetahui secara pasti pengalokasian anggaran itu ke masing-masing wilayah (Dapil). Fraksi Hanura ingin kejelasan untuk wilayah ini sekian dan seterusnya.
“Kami ingin kepastian anggaran untuk masing-masing Dapil, Dapil Kabudaya berapa, Krayan berapa, Sebatik, Nunukan dan Nunukan Selatan Berapa?. Kita ingin tahu dan juga ingin porsi anggaran itu merata sesuai kebutuhan prioritas masing-masing dapil. Bukan karena alasan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) sebagaimana pernyataan dari rekan kami sesame anggota Dewan. Itu pernyataan dan tudingan yang bersangkutan bukan Pernyataan dari Fraksi Hanura,” kata Hamsing.
Dikatakan, sebaiknya Anggota Fraksi KKN itu mengurusi Fraksi nya sendiri. Tidak perlu ikut campur dalam mengurus Fraksi Hanura.
“Kita ada fraksi masing-masing, semestinya dipastikan dulu penyebab ketidak hadiran fraksi kami, bukan langsung menuding bahwa kami tidak hadir karena Pokir,” terangnya.
Ahmad Tryadi yang juga Anggota Fraksi Hanura, sangat menyayangkan dan mengecam dengan keras pernyataan H. Syafrudin itu.
Dikatakan, Partai Hanura sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus pencemaran nama baik ke ranah hukum. Hal ini terkait dengan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Fraksi partainya tersebut.
“Hanura akan meneliti lebih lanjut apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP atau UU ITE, sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan, permintaan kejelasan pengalokasian anggaran untuk masing-masing dapil sangat dibutuhkan mengingat pertanyaan-pertanyaan berulang warga di waktu reses.
Dicontohkannya, manakala kami reses yang muncul adalah kenapa aspirasi kami belum terealisasi, apakah sudah diteruskan ke pemangku kebijakan dalam hal ini Pemkab Nunukan, atau bagaimana?, tentu pertanyaan ini wajib kami jawab, tapi kami mau jawab apa dan bagaimana kalau kejelasan anggaran per dapil nya kami belum tahu persis dan angka pastinya.
“Jika ada kami peoleh kejelasan tentu kami leluasa menjawab pertanyaan-pertanyaan warga ataupun aspirasi yang mereka telah sampaikan kepada kami. Jadi Intinya kami keberatan dituding tidak hadir saat paripurna karena alasan Pokir,” pungkasnya. *** Gzb
















