NUNUKAN – Empat Anggota Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, diamankan terkait dugaan tindak pidana narkoba. Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas SIK, didampingi Wakapolres Nunukan, Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, S.I.K., M.H, serta Kasubsi Penmas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan membenarkan bahwa keempat anggota tersebut (bukan tujuh anggota) sedang dimintai keterangan oleh Mabes Polri untuk memperkuat konstruksi kasus.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkoba dan pelanggaran kode etik profesi Polri serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polres Nunukan, Empat orang ini diamankan untuk dimintai keterangan, terutama terkait tindak pidana narkoba yang melibatkan anggota Polres Nunukan,” kata Bonifasius kepada sejumlah wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Kasus ini terus dikembangkan oleh Tim Gabungan Mabes Polri terdiri atas Unsur Bareskrim dan Paminal, yang saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Empat anggota Polres Nunukan. Hal ini dilakukan dalam upaya pengawasan melekat dan penyidikan mendalam untuk memastikan semua unsur pasal terkait narkotika terpenuhi, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan efektif.
Bonifasius menambahkan bahwa Mabes Polri, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara serta Polres Nunukan memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa Polri bertekad untuk mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Narkotika serta Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan petingnya pemberantasan narkoba secara tegas dan menyeluruh ditindaklanjuti secara konkret oleh Kapolri Jendral Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSi.
“Kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, dan ini adalah bagian dari upaya kami untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang terlibat dalam tindak pidana ini. Jangan ada yang bermain-main dengan narkoba,” tegas Bonifasius lagi.
Adapun keempat anggotanya yang saat ini diamankan masing-masing Kasat Narkoba Iptu SDH, Anggota Reskoba Brigpol S, Banit Samapta Sektor Sebatik Timur MA serta Banit Satpolair JB.
“Saat ini mereka masih berstatus dimintai keterangan. Apabila nanti unsur-unsur terpenuhi, tidak menutup kemungkinan mereka akan dijerat dengan pasal-pasal yang lebih berat,” pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan Penindakan tegas terhadap oknum aparat kembali dilakukan oleh Mabes Polri. Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH, bersama tiga anggotanya resmi ditangkap oleh tim dari Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025), terkait dugaan kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
“Kasus Tindak Pidana Narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (10/7/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya telah mengantongi informasi keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkotika di perbatasan. Setelah diamankan, keempat personel Polres Nunukan tersebut langsung dibawa ke Propam Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. * (Gzb)
















