• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Juni 1, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Pansus DPRD Rekomendasikan Penyelesain Sengketa Lahan Kelompok Masyarakat Kalimutu

by Kontributor
Agustus 27, 2021
in Daerah
0
Pansus DPRD Rekomendasikan Penyelesain Sengketa  Lahan Kelompok Masyarakat Kalimutu

Robinson Totong, Saat Membacakan Rekomendasi Pansus DPRD

0
SHARES
76
VIEWS

NUNUKAN – DPRD Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang I Tahun 2021-2022 dengan agenda persoalan Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) di ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Kamis 26 Agustus 2021.

Juru Bicara Panitia khusus (Pansus) DPRD Nunukan Robinson Totong, memaparkan dari rangkaian kegiatan  panitia  khusus,terkait  penyelesalan  sengketa  lahan  masyarakat  Desa Binusan Dalam (Kalimutu), telah diperoleh keterangan dari Kepala Desa Binusan, pemilik lahan dan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan yang mana Rasyid telah menjual lahan milik kelompok  masyarakat Kalimutu kepada H. Batto salah seorang pengusaha yang berujung pada terjadinya sengketa lahan tumpang tindih, antara kelompok masyarakat Kalimutu dengan pengusaha itu. Namun klaim kelompok masyarakat didasarkan pada bukti kepemilikan yang masih dipegangnya hingga saat ini, diantaranya, Surat SPPT, Saksi batas, serta adanya pohon tanam tumbuh dan pondok

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Sebagaimana diketahui, pada mulanya kelompok masyarakat tersebut memang mendapat lahan atas pemberian Rasyid, lalu sejak tahun 2001 mereka menggarap hingga menjadi lahan perkebunan serta pertanian dan telah melakukan penanaman berbagai macam tanaman, berselang beberapa lama dan tanpa sepengetahuan anggota kelompok masyarakat Kalimutu tersebut, Rasyid menjualnya kepada H. Batto.

Sadar lahan yang telah dikuasainya sekian lama telah dijual. Selanjutnya kelompok masyarakat mendatangi Rasyid guna menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Dari pertemuan kedua belah pihak Rasyid berjanji akan mengganti lahan tersebut di lokasi yang berbeda. Karena janji lahan pengganti tidak terpenuhi, maka terjadilah sengketa lahan dimaksud.

Tidak ingin masalah tersebut berkepanjangan H.Batto bersedla  melakukan ganti rugi lahan yang bersengketa kepada masyarakat yang  memiliki buktl  kepemilikan yang sah yang dlkeluarkan oleh Pemerlntahan Desa serta bukti-bukti lain  yang menguatkan didalamnya, sesuai  nilai yang  disepakati antara kedua belah pihak.

H. Batto juga menawarkan opsi lain kepada   kelompok   masyarakat  pemilik lahan untuk kerjasama bagi hasil sesuai dengan kesepakatan (dalam bentuk plasma).

Selanjutnya Pansus DPRD juga minta kepada Kepala Desa Binusan untuk segera menetapkan kelompok masyarakat  pemilik lahan sesuai dengan bukti yang ada untuk proses selanjutnya.

Robinson Totong juga mengatakan, sebelum mengakhiri tugas Pansus DPRD terkait sengketa lahan tersebut,  maka Pansus DPRD telah mengeluarkan rekomendasi, yakni :

Merekomendasikan  kepada  Pemerlntah  Daerah untuk dapat menindaklanjuti penyelesaian  persoalan  sengketa  lahan  masyarakat Desa Binusan Dalam melalui Pemerlntah Desa.

Agar   dalam   penyelesalan   persoalan   sengketa   lahan   masyarakat Binusan Dalam tetap  mengacu pada Peraturan Perundang –  undangan yang berlaku.

Pansus DPRD juga berharap agar Rekomendasi yang disampaikan,  kiranya dapat disetujui  menjadi  keputusan DPRD Kabupaten  Nunukan yang akan diserahkan  kepada Pemerintah Daerah, sebagai bahan tindak lanjut untuk penyelesaian.

Dari uraian yang dibacakan Robinson Totong, selanjutnya DPRD Nunukan mengeluarkan keputusan DPRD yang disampaikan oleh sekretaris DPRD Nunukan Agustinus Palentek, berdasarkan nomor 11 tahun 2021 terkait rekomendasi penyelesaian sengketa lahan di Desa Binusan Dalam.

Untuk diketahui, DPRD Nunukan membentuk Pansus terkait sengketa lahan yang berada di Desa Binusan Dalam antara kelompok Masyarakat Kalimutu dengan seorang pengusaha bernama H. Batto. 

Hal itu dilakukan DPRD sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang belum lama ini telah digusur menggunakan alat berat atas perintah seorang pengusaha bernama H. Batto yang hendak menanam kelapa yang nantinya akan dijadikan kopra. 

Sedangkan RDP yang digelar menyusul hasil peninjauan langsung dari sejumlah anggota DPRD sebelumnya di lapangan pasca menerima pengaduan masyarakat tentang lahan yang disengketakan. 

Dalam RDP itu, perwakilan masyarakat mengatakan, telah terjadi penggusuran lahan seluas lebih kurang 200 hektare di Desa Binusan Dalam atas perintah H. Batto. Padahal lahan dengan tanaman tumbuh pertanian di atasnya yang diratakan mengunakan alat berat tersebut diklaim oleh 70 Kepala Keluarga (KK) sebagai milik mereka yang digarap sejak tahun 2001 sampai sekarang. Di atas lahan tersebut banyak tanaman pertanian dan perkebunan masyarakat. (*)

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Lomba Puisi Diumumkan, Juara 1 Dinas Sosial, Juara 2 Dinas Perdagangan, Juara 3 BKAD

Lomba Puisi Diumumkan, Juara 1 Dinas Sosial, Juara 2 Dinas Perdagangan, Juara 3 BKAD

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Pembangunan Jalan Menuju ke Polliteknik Negeri Nunukan Dikerjakan Bertahap

Pembangunan Jalan Menuju ke Polliteknik Negeri Nunukan Dikerjakan Bertahap

Juli 29, 2024
Rapat Paripurna Ke-7 Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Wabup H. Hanafiah Harap Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD TA. 2023 Segera Disepakati

Rapat Paripurna Ke-7 Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Wabup H. Hanafiah Harap Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD TA. 2023 Segera Disepakati

Agustus 5, 2022
Pelantikan Bupati – Wakil Bupati Nunukan, H. Albar : Selamat ! Semoga Sukses mengemban Amanah

Pelantikan Bupati – Wakil Bupati Nunukan, H. Albar : Selamat ! Semoga Sukses mengemban Amanah

Juni 2, 2021
Sekretariat DPRD Belum Tanggapi Permohonan PAW Partai Perindo.

Sekretariat DPRD Belum Tanggapi Permohonan PAW Partai Perindo.

Desember 13, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost