NUNUKAN – Polisi tangkap seorang pelaku kasus dugaan persetubuhan anak berinisial MA, 23 Thn.
Pelaku merupakan warga RT.001 Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Terduga pelaku kini ditahan lantaran menyetubuhi seorang anak berusia 12 tahun.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, saat ini MA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 02 April 2025. Aksi persetubuhan yang dilakukan pemuda tersebut, dilaporkan oleh orang tua korban bernama Salfiah, 45 Thn warga RT.001 Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, pada 01 April 2025.
Dalam laporan itu, orang tua korban menyebut putrinya disetubuhi oleh MA. Pelaku telah menyetubuhi korban di rumah kontrakan pelaku. Aksi itu dilakukan Selasa tanggal 13 Desember 2023 , sekira Pukul 20.00 wita.
“Kasus ini dilaporkan orang tua korban. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ujar Zainal.
Selanjutnya Zainal menyebut, MA merupakan warga warga RT.001 Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara
Dijelaskannya Pada Selasa 01 April 2025, sekira Pukul 21.00 wita, pelapor diberitahukan oleh anaknya a.n sdri. SISKA, bahwa berdasarkan pengakuan adiknya a.n sdri. Mawar 12 Thn (korban) bahwa pelaku MA pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap adiknya atau korban yang masih berumur 12 tahun, yang terjadi pada Selasa 13 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita di sebuah rumah kontrakan RT.003 Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kaupaten Nunukan Provinsi Kaltara, sekira Pukul 21.50 wita Polapor datang ke Polsek Sebuku untuk melaporkan kejadian tersebut selanjutnya Personil Polsek Sebuku melakukan Pencarian terhadap terduga Pelaku Yaitu Sdr.MA namun selama pencarian sampai dengan Pagi hari terduga pelaku tidak di temukan.
Namun pada Rabu 02 April 2025 sekira pukul 11.00 wita personil Polsek Sebuku kembali melakukan pencarian dan mendapati Sdr.MA sedang bersembunyi didalam sebuah rumah kontrakan tempat Sdr.MA tinggal sedangkan kontrakan tersebut milik Sdr.SABRAN yang beralamatkan RT.003 Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, pada saat dilakukan upaya paksa Sdr.MA tidak melakukan perlawanan, selanjunya Sdr.MA di bawa ke kantor Polsek Sebuku.
Barang bukti yang ikut diamankan, 1 ( Satu) Buah Baju Warna Hitam merek Eiger, 1 (Satu) Buah Baju Warna Merah Gambar Burung Hantu, 1 (Satu) Buah Rok Warna Biru; dan 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Biru.
Akibat perbuatannya, MA disangkakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemberkasan,” tandas Zainal. *Gzb
















