• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Juni 1, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, MA Ditangkap Polisi

by Kontributor
April 25, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Setubuhi Anak Dibawah Umur, MA Ditangkap Polisi

Pelaku, MA

0
SHARES
1.2k
VIEWS

NUNUKAN – Polisi tangkap seorang pelaku kasus dugaan persetubuhan anak berinisial MA, 23 Thn.

Pelaku merupakan warga RT.001 Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten  Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Terduga pelaku kini ditahan lantaran menyetubuhi seorang anak berusia 12 tahun.

READ ALSO

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, saat ini MA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 02 April 2025. Aksi persetubuhan yang dilakukan pemuda tersebut, dilaporkan oleh orang tua korban bernama Salfiah, 45 Thn  warga RT.001 Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten  Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, pada 01 April 2025.

Dalam laporan itu, orang tua korban menyebut putrinya disetubuhi oleh MA. Pelaku telah menyetubuhi korban di rumah kontrakan pelaku. Aksi itu dilakukan Selasa tanggal 13 Desember 2023 , sekira Pukul 20.00 wita.

“Kasus ini dilaporkan  orang tua korban. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ujar Zainal.

Selanjutnya Zainal menyebut, MA merupakan warga warga RT.001 Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten  Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Dijelaskannya Pada Selasa 01 April 2025, sekira Pukul 21.00 wita, pelapor diberitahukan oleh anaknya a.n sdri. SISKA, bahwa berdasarkan pengakuan adiknya a.n sdri. Mawar 12 Thn (korban)  bahwa pelaku  MA pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap adiknya atau korban yang masih berumur 12 tahun, yang terjadi pada Selasa  13 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita di sebuah rumah kontrakan RT.003 Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kaupaten Nunukan Provinsi Kaltara, sekira Pukul 21.50 wita Polapor datang ke Polsek Sebuku untuk melaporkan kejadian tersebut selanjutnya Personil Polsek Sebuku melakukan Pencarian terhadap terduga Pelaku Yaitu Sdr.MA namun selama pencarian sampai dengan Pagi hari terduga pelaku tidak di temukan.

Namun pada Rabu 02 April 2025 sekira pukul 11.00 wita personil Polsek Sebuku kembali melakukan pencarian dan mendapati Sdr.MA sedang bersembunyi didalam sebuah rumah kontrakan tempat Sdr.MA tinggal sedangkan kontrakan tersebut milik Sdr.SABRAN yang beralamatkan RT.003 Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, pada saat dilakukan upaya paksa Sdr.MA tidak melakukan perlawanan, selanjunya Sdr.MA di bawa ke kantor Polsek Sebuku.

Barang bukti yang ikut diamankan, 1 ( Satu) Buah Baju Warna Hitam merek Eiger, 1 (Satu) Buah Baju Warna Merah Gambar Burung Hantu, 1 (Satu) Buah Rok Warna Biru; dan 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Biru.

Akibat perbuatannya, MA disangkakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemberkasan,” tandas Zainal. *Gzb

 

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Mei 19, 2026
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Next Post
Wagub Ingkong Sampaikan Penjelasan Rancangan Awal RPJMD Kaltara 2025 – 2029

Wagub Ingkong Sampaikan Penjelasan Rancangan Awal RPJMD Kaltara 2025 – 2029

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Ranperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan Dibahas Tim Pansus III DPRD Kaltara

Ranperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan Dibahas Tim Pansus III DPRD Kaltara

April 25, 2026
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara

November 14, 2024
Jadi Calon Percontohan Desa Anti Korupsi, KPK Gelar Bimtek di Desa Sungai Limau

Jadi Calon Percontohan Desa Anti Korupsi, KPK Gelar Bimtek di Desa Sungai Limau

Juli 11, 2023
Bupati Nunukan Hadiri Hari Ulang Tahun Bank Kaltimtara ke 60

Bupati Nunukan Hadiri Hari Ulang Tahun Bank Kaltimtara ke 60

Oktober 17, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost