• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Putuskan PDAM Nunukan Resmi Berubah Menjadi Perumda Air Minum Tirta Taka

by Kontributor
Oktober 21, 2021
in Daerah
0
DPRD Putuskan PDAM Nunukan Resmi Berubah Menjadi Perumda Air Minum Tirta Taka

Masdi, SE.MM Direktur PDAM Nunukan

0
SHARES
522
VIEWS

NUNUKAN – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Nunukan yang bergerak dibidang pelayanan air bersih telah mendapatkan persetujuan DPRD Nunukan melalui Keputusan DPRD Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan, Masdi, SE MM, usai menghadiri Undangan Rapar Paripurna DPRD Nunukan, Rabu (25/8/2021).

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

“Selama bertahun-tahun masyarakat sudah mengenal Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Nunukan dan tepatnya pada tanggal 25 Agustus 2021, (hari ini), DPRD Kabupaten Nunukan telah menyetujui Ranperda PDAM  menjadi Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan. Saya selaku Pimpinan PDAM mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bergerak cepat dalam menyetujui Ranperda inisiasi Pemkab Nunukan tersebut, Hal ini memang harus dilakukan sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang BUMD,” kata Masdi.

Disebutkan, bahwa perubahan itu bendasarkan pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga mengakibatkan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan aturan itulah, tegas Masdi, setelah melalui proses pembahasan-pembahasan yang dilakukan di Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan perubahan bentuk PDAM Kabupaten Nunukan menjadi Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan mulai berlaku seiring telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan melalui persetujuan DPRD Nomor 10 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.

“Karena kepemilikan saham Perumda air Minum Tirta Taka milik Pemda Nunukan, maka bentuk badan hukum yang dipilih adalah perumda,” tuturnya. 

Masih kata Masdi, tentu perubahan badan hukum, ada beberapa hal yang berubah ketika menjadi Perumda Air Minum, diantaranya di dalam hal pengembangan SDM organisasi, komite audit, dan Satuan Pengawasan Internal. Begitu juga dengan membuka lapangan usaha salah satunya adalah air kemasan dan pelayanan mobil tangki.

Sedangkan untuk tambahan permodalan usaha tentunya Perumda Air Minum Tirta Taka berharap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, dan juga push dari pemerintah pusat.

“Dengan menjadi Perumda Air Minum, kami berharap dapat lebih fokus dalam pelayanan kepentingan umum (air minum) disamping meningkatkan keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Masdi berharap semoga perubahan ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan, semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan. (*Gzb)

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Pansus DPRD Rekomendasikan Penyelesain Sengketa  Lahan Kelompok Masyarakat Kalimutu

Pansus DPRD Rekomendasikan Penyelesain Sengketa Lahan Kelompok Masyarakat Kalimutu

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
KPU Nunukan Umumkan Hasil Tes Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sudah Keluar, Sebut Sudah Menemuhi Persyaratan

KPU Nunukan Umumkan Hasil Tes Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sudah Keluar, Sebut Sudah Menemuhi Persyaratan

September 3, 2024
Serfianus : IRT Harus Mampu Membuat Makanan Yang Enak, Menarik dan Murah

Serfianus : IRT Harus Mampu Membuat Makanan Yang Enak, Menarik dan Murah

September 12, 2021
H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029

Juni 12, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost