NUNUKAN – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Nunukan yang bergerak dibidang pelayanan air bersih telah mendapatkan persetujuan DPRD Nunukan melalui Keputusan DPRD Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan, Masdi, SE MM, usai menghadiri Undangan Rapar Paripurna DPRD Nunukan, Rabu (25/8/2021).
“Selama bertahun-tahun masyarakat sudah mengenal Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Nunukan dan tepatnya pada tanggal 25 Agustus 2021, (hari ini), DPRD Kabupaten Nunukan telah menyetujui Ranperda PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan. Saya selaku Pimpinan PDAM mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bergerak cepat dalam menyetujui Ranperda inisiasi Pemkab Nunukan tersebut, Hal ini memang harus dilakukan sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang BUMD,” kata Masdi.
Disebutkan, bahwa perubahan itu bendasarkan pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga mengakibatkan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan aturan itulah, tegas Masdi, setelah melalui proses pembahasan-pembahasan yang dilakukan di Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan perubahan bentuk PDAM Kabupaten Nunukan menjadi Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan mulai berlaku seiring telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan melalui persetujuan DPRD Nomor 10 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.
“Karena kepemilikan saham Perumda air Minum Tirta Taka milik Pemda Nunukan, maka bentuk badan hukum yang dipilih adalah perumda,” tuturnya.
Masih kata Masdi, tentu perubahan badan hukum, ada beberapa hal yang berubah ketika menjadi Perumda Air Minum, diantaranya di dalam hal pengembangan SDM organisasi, komite audit, dan Satuan Pengawasan Internal. Begitu juga dengan membuka lapangan usaha salah satunya adalah air kemasan dan pelayanan mobil tangki.
Sedangkan untuk tambahan permodalan usaha tentunya Perumda Air Minum Tirta Taka berharap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, dan juga push dari pemerintah pusat.
“Dengan menjadi Perumda Air Minum, kami berharap dapat lebih fokus dalam pelayanan kepentingan umum (air minum) disamping meningkatkan keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Masdi berharap semoga perubahan ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan, semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan. (*Gzb)