• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Putuskan PDAM Nunukan Resmi Berubah Menjadi Perumda Air Minum Tirta Taka

by Kontributor
Oktober 21, 2021
in Daerah
0
DPRD Putuskan PDAM Nunukan Resmi Berubah Menjadi Perumda Air Minum Tirta Taka

Masdi, SE.MM Direktur PDAM Nunukan

0
SHARES
521
VIEWS

NUNUKAN – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Nunukan yang bergerak dibidang pelayanan air bersih telah mendapatkan persetujuan DPRD Nunukan melalui Keputusan DPRD Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan, Masdi, SE MM, usai menghadiri Undangan Rapar Paripurna DPRD Nunukan, Rabu (25/8/2021).

READ ALSO

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

“Selama bertahun-tahun masyarakat sudah mengenal Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Nunukan dan tepatnya pada tanggal 25 Agustus 2021, (hari ini), DPRD Kabupaten Nunukan telah menyetujui Ranperda PDAM  menjadi Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan. Saya selaku Pimpinan PDAM mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bergerak cepat dalam menyetujui Ranperda inisiasi Pemkab Nunukan tersebut, Hal ini memang harus dilakukan sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang BUMD,” kata Masdi.

Disebutkan, bahwa perubahan itu bendasarkan pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga mengakibatkan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan aturan itulah, tegas Masdi, setelah melalui proses pembahasan-pembahasan yang dilakukan di Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan perubahan bentuk PDAM Kabupaten Nunukan menjadi Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan mulai berlaku seiring telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan melalui persetujuan DPRD Nomor 10 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.

“Karena kepemilikan saham Perumda air Minum Tirta Taka milik Pemda Nunukan, maka bentuk badan hukum yang dipilih adalah perumda,” tuturnya. 

Masih kata Masdi, tentu perubahan badan hukum, ada beberapa hal yang berubah ketika menjadi Perumda Air Minum, diantaranya di dalam hal pengembangan SDM organisasi, komite audit, dan Satuan Pengawasan Internal. Begitu juga dengan membuka lapangan usaha salah satunya adalah air kemasan dan pelayanan mobil tangki.

Sedangkan untuk tambahan permodalan usaha tentunya Perumda Air Minum Tirta Taka berharap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, dan juga push dari pemerintah pusat.

“Dengan menjadi Perumda Air Minum, kami berharap dapat lebih fokus dalam pelayanan kepentingan umum (air minum) disamping meningkatkan keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Masdi berharap semoga perubahan ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan, semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan. (*Gzb)

Related Posts

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat
Advedtorial

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

April 5, 2026
Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan
Advedtorial

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

April 5, 2026
Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester
Advedtorial

Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester

April 5, 2026
BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan
Advedtorial

BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan

April 5, 2026
Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan
Advedtorial

Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan

April 5, 2026
Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan
Advedtorial

Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan

April 5, 2026
Next Post
Pansus DPRD Rekomendasikan Penyelesain Sengketa  Lahan Kelompok Masyarakat Kalimutu

Pansus DPRD Rekomendasikan Penyelesain Sengketa Lahan Kelompok Masyarakat Kalimutu

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Kaltara Raih Penghargaan IPASN Tinggi, Gubernur Zainal Paliwang Apresiasi Kinerja ASN

Kaltara Raih Penghargaan IPASN Tinggi, Gubernur Zainal Paliwang Apresiasi Kinerja ASN

Agustus 31, 2024
Dari Dataran Tinggi Krayan, Bupati Irwan Sabri Bagikan Seragam Sekolah Gratis Buat Siswa SD dan SMP

Dari Dataran Tinggi Krayan, Bupati Irwan Sabri Bagikan Seragam Sekolah Gratis Buat Siswa SD dan SMP

Oktober 28, 2025
Tanpa Didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj. Rahma Leppa, Pimpin Paripurna Persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2021.

Tanpa Didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj. Rahma Leppa, Pimpin Paripurna Persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2021.

September 30, 2021
Dukung Informan Ahli, PokjaDa IKIP Sajikan Data, Fakta dan Peristiwa Tahun 2023

Dukung Informan Ahli, PokjaDa IKIP Sajikan Data, Fakta dan Peristiwa Tahun 2023

Juli 5, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost