• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri Terkendala Peraturan Pemerintah

by Kontributor
Desember 13, 2022
in Daerah
0
Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri Terkendala Peraturan Pemerintah
0
SHARES
57
VIEWS

NUNUKAN, – Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjadi kendala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan membebaskan lahan seluas 48.7 hektar pada 2015 lalu di Lokasi Embung Desa Lapri, Sebatik.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas PU Abdi Jauhari ST menanggapi aspirasi masyarakat desa lapri, Senin (12/9) melalui rapat gabungan komisi DPRD Nunukan dalam memediasi penyelesaian pembebasan lahan didesa tersebut.

READ ALSO

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

Abdi mengatakan, pada 2015 lalu Pemerintah Daerah sudah menyelesaikan pembebasan 13 bidang tanah 21,7 hektar, namun masih terdapat lahan yang belum dibebaskan seluas 26 bidang atau 48.7 hektar.

“ Setiap tahun kami memprogramkan pembebasan lahan ini agar masuk dalam pembahasan, akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD alokasi anggaran sebesar Rp 977 juta, pada 2021 hingga 2022, jadi kami sudah berbuat apa yang menjadi tahapan pembebasan lahan tersebut,” kata Abdi.

Disampikannya, meski pihaknya kembali memprogramkan kegiatan tersebut pada tahun ini, namun terkendala secara teknis dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud yakni terkait tahapan penyelesaian pembayaran lahan di sekitar Embung desa Lapri.

“ Peraturan Pemerintah ini baru kami ketahui setelah pengesahan anggaran, ternyata dalam PP tersebut mengatur secara rinci tahapan dalam proses pengadaan atau pembebasan tanah,” lanjutnya.

Menurutnya hal ini berpengaruh terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) DPU 2022, Peraturan Pemerintah (PP) mengatur enam tahapan sementara RKA kandas di tahapan keempat.

Tahapan RKA DPU adalah tahap persiapan dalam Peraturan Pemerintah tersebut sementara ada tiga tahapan sebelumnya yang harus dijalankan, seperti Fasibilitis, dokumen perencanaan tanah, dan penunjukan lokasi oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Mantan Kadis PTSP ini sudah memantapkan program tersebut, dengan harapan pengalokasian pagu anggaran ditentukan kemudian setelah melalui tahapan dalam peraturan pemerintah tersebut.

“ Celakanya sudah kita anggarkan kemudian terbit aturan baru dan kami harus mengindahkan peraturan ini kalau tidak akan berdampak hukum,” ungkapnya.

Terhadap kendala tersebut, Dinas Pekerjaan Umum akan menganggarkan kembali Pembebasan lahan tersebut, DPU juga telah melakukan konsolidasi dan harmonisasi di TAPD Nunukan bahwa biaya operasional pengadaan lahan Embung Lapri diprogramkan kembali pada tahun 2023 dengan besaran anggaran Rp 977.

“ Penempatan program ini apakah nantinya di DPU atau di DPUPR itu nanti kebijakan pimpinan, jadi program ini sudah standby, apakah nanti masuk di nomenkelatur DPU1 atau di DPU2 yang jelas kedua dinas ini wajib melaksanakannya,” tegas Abdi .

Terkait akses jalan yang terputus di sekitar embung desa lapri diakui berdampak terhadap perputaran ekonomi masyarakat, karena jalan tersebut merupakan satunya satunya akses yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengeluarkan hasil perkebunan di lokasi itu.

Solusinya adalah Dinas PU menawarkan pembangunan jalan tani, namun jika jalan PU harus melalui proses perencanaan misalnya membuat lebel papan jalan dan proses lainnya.

“ Memang bisa saja kita buat, Cuma khawatirnya ada hambatan kita penghapusan asset lagi, tapi itu nanti kami akan sama sama dinas pertanian untuk membahasa solusi jangka pendek mengeluarkan hasil perkebunan para petani di Sebatik,” Sarannya.#pubdokdprdnnk/*taufik.

Related Posts

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat
Advedtorial

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

April 5, 2026
Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan
Advedtorial

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

April 5, 2026
Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester
Advedtorial

Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester

April 5, 2026
BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan
Advedtorial

BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan

April 5, 2026
Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan
Advedtorial

Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan

April 5, 2026
Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan
Advedtorial

Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan

April 5, 2026
Next Post
Ini Rekomendasi DPRD Nunukan Terhadap Aksi Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM

Ini Rekomendasi DPRD Nunukan Terhadap Aksi Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Utara

Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Utara

Juli 16, 2025
Pandangan Umum Fraksi PPN DPRD Nunukan Terkait Raperda PFKI.

Pandangan Umum Fraksi PPN DPRD Nunukan Terkait Raperda PFKI.

Desember 13, 2023
Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Sambut Danrem 092/Maharajalila

Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Sambut Danrem 092/Maharajalila

Desember 20, 2022
Dinas ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Urus Perizinan Usaha

Dinas ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Urus Perizinan Usaha

November 22, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost