• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, September 1, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Kaltara

Pemprov Beri Jawaban atas Empat Catatan Ranperda Kaltara

by Kontributor
April 19, 2022
in Kaltara
0
Pemprov Beri Jawaban atas Empat Catatan Ranperda Kaltara
0
SHARES
22
VIEWS

Tanjung Selor-Usai menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun 2022 pada beberapa waktu lalu, kini pembahasan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tersebut dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2022 yang dipimpin oleh Andi M. Akbar selaku Wakil Ketua DPRD Kaltara.

Rapat yang beragendakan penyampaian pendapat pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi serta pendapat fraksi-fraksi terhadap pandangan pemerintah atas nota pengantar empat raperda inisiatif DPRD Kaltara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltara, Selasa (1/3/22).

READ ALSO

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 Dibahas Komisi IV DPRD Kaltara

Dalam kesempatannya mewakili Gubernur Kaltara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Suriansyah mengungkap jawaban pemerintah. Ia menyebutkan bahwa semua fraksi telah menyetujui empat raperda yang diajukan, yakni pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Provinsi Kaltara, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan raperda tentang desa.

“Tentunya persetujuan yang disampaikan juga disertai dengan catatan-catatan, sehingga perlu adanya penjelasan lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ujar Sekprov.

Dari catatan yang telah diberikan, terdapat beberapa hal yang menjadi jawaban pemerintah. Mengenai kepentingan RPPLH, Sekprov Kaltara menjelaskan bahwa rancangan tersebut merupakan amanat ketentuan pada Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut, terdapat enam RPPLH provinsi yang diatur oleh perda provinsi.

Selain itu, menjawab pertanyaan lainnya, ia menjelaskan bahwa ranperda tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang retribusi perizinan tersebut akan menambah objek pajak. Hal ini disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat 7 dan pemda.

Mengenai raperda pengelolaan keuangan, terdapat delapan acuan yang memberikan manfaat. Hal ini linear dengan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 serta RPPLH yang menitikberatkan pada pertanggungjawaban perusahaan pertambangan mau pun non tambang.

“Kemudian atas usulan ranperda tentang desa yang cukup dengan peraturan gubernur saja, itu akan kami tindaklanjuti dengan instansi atau perangkat terkait,” pungkas sekprov.

Related Posts

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif
Advedtorial

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif

Mei 7, 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 Dibahas Komisi IV DPRD Kaltara
Advedtorial

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 Dibahas Komisi IV DPRD Kaltara

Mei 7, 2026
RDP Bersama Serikat Buruh, DPRD Kaltara Serap Aspirasi Buruh
Advedtorial

RDP Bersama Serikat Buruh, DPRD Kaltara Serap Aspirasi Buruh

Mei 6, 2026
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Atau PPDB Jenjang SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2026/2027
Advedtorial

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Atau PPDB Jenjang SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2026/2027

Mei 5, 2026
Komisi IV DPRD Kaltara Setujui Rencana Pembentukan PKBI Kaltara
Advedtorial

Komisi IV DPRD Kaltara Setujui Rencana Pembentukan PKBI Kaltara

Mei 5, 2026
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat  Bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Utara
Advedtorial

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Utara

Mei 4, 2026
Next Post
SOA Jadi Langkah Solutif

SOA Jadi Langkah Solutif

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Bertemu Gubernur Jakarta, Wamen Fahri Hamzah Tekankan Pendekatan ‘Membangun Tanpa Menggusur’

Bertemu Gubernur Jakarta, Wamen Fahri Hamzah Tekankan Pendekatan ‘Membangun Tanpa Menggusur’

Juli 25, 2025
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke 79 TNI Angkatan Laut

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke 79 TNI Angkatan Laut

September 10, 2024
Andre Pratama Komitmen Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses

Andre Pratama Komitmen Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses

April 11, 2023
Perda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Di Sosialisasikan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Di Sosialisasikan

Desember 13, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost