• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pengacara Muda Putera Sebatik Mampu Mediasi Perkara Atau Sengketa Tanah Yang Berakhir Damai

by Kontributor
Juni 6, 2022
in Hukum dan Kriminal
0

Dedy Kamsidi SH, Pengcara Muda Putra Sebatik Nunukan Kaltara

0
SHARES
330
VIEWS

SEBATIK NUNUKAN – Merupakan satu prestasi yang cukup menggembirakan, bahwa perkara sengketa tanah yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan dengan perkara Nomor 07/Pdt.G/2022/PN. Nnk berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui  usaha dan pergerakan lapangan Pengacara muda yang juga merupakan putra Sebatik Dedy Kamsidi SH sekaligus selaku kuasa hukum penggugat atas nama SB melawan LS dkk sebagai tergugat. Dalam perkara atau sengketa tanah yang di daftarkan terletak di Pulau Sebatik seluas 18.885 m2 atas nama H. Laweda ayah kandung dari SB. Yang mana dalam sebagian gugatannya antara lain ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 10 Milliar di Pengadilan Negeri Nunukan.

Prestasi yang didapatkan pihak penggugat atau kliennya tersebut mendapatkan lebih dari yang ia harapkan, dan berkat win-win solution dari Dedy Kamsidi selaku pengacara penggugat berhasil memaksimalkan prestasinya , sehingga para pihak khususnya pihak tergugat saling menerima dan tanpa merasa dirugikan satu dengan lainnya.

READ ALSO

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

Proses negosiasi antara Penggugat dengan Para Tergugat yang cukup alot namun membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Mereka membuka hati dan melapangkan dada sehingga dapat berakhir dengan damai.

Negosiasi Awal

“Semuanya akan indah, bilamana semua masalah diselesaikan dengan berdamai. Saya juga akan bacakan resume atau tawaran perdamaian pada sidang di Pengadilan Negeri Nunukan yang dijadwalkan Rabu, 08 Juni 2022,” kata Dedy.

Dedy Kamsidi sangat berterima kasih kepada semua pihak yang berdamai, karena menurutnya berdamai adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah. Akhirnya dirinya bersyukur kepada Allah SWT yang telah membukakan hati para pihak sehingga menemukan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalahnya dengan musyawarah, mufakat, dan harmoni serta damai.

“Satu kesyukuran juga bahwa selama berperkara antara penggugat dan sebagian dari tergugat  sebenarnya masih ada hubungan kekerabatan, maka selama 4 tahun itu pula tidak saling menyapa. Namun dengan perdamaian ini merekapun kini saling memaafkan dan saling berangkulan,” jelas Dedy.

Untuk diketahui sengketa tanah ini telah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun. Namun Dedy Kamsidi yang menerima kuasa khusus dari Penggugat SB yang juga putri tunggal dari Alm H. Laweda pada 06 April 2022 hanya butuh waktu 2 bulan untuk menyelesaikan sengketa kedua belah pihak melalui Restorative Justice yang  merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dirugikan.

Sementara itu Rahmat salah seorang pengggiat media sosial yang juga alumnus Fakultas Ilmu Hukum UT mengatakan, meja hijau adalah langkah terakhir maka dibutuhkan strategi dan keahlian orang yang mampu menyelesaikan perkara tanpa harus ada yang merasa dirugikan, semoga perbuatan yang dilakukannya menjadi nilai ibadah di sisiNya.

“Penyelesaian perkara sebaiknya melalui mediasi, sehingga memunculkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Seorang advokat itu pada umumnya memiliki strategi dalam menyelesaikan perkara,” Ujar Rahmat.

Ditambahkannya, esensinya suatu keadilan jika para pihak merasa tidak ada yang saling dirugikan. Diibaratkan pertempuran dalam Proses Peradilan dimana salah satu pihak yang menang tentu akan merasa puas, namun di lain pihak ada yang merasa dirugikan, dengan sendirinya tentu bukanlah suatu keadilan.

“Keberhasilan sesungguhnya jika kedua belah pihak yang berperkara berhasil didamaikan tanpa menimbulkan persoalan baru dan tidak ada pihak yang kecewa atau merasa dirugikan,” tambahnya.

Berkat peran seorang advokat yang intens berkomunikasi dan membangun kerjasama yang baik dari para pihak dalam mediasi sehingga terjadi kesepakatan damai terhadap perkara Perdata ini sehingga para pihak tidak perlu untuk melanjutkan perkara ke proses persidangan.

“Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian perkara yang cepat dan berbiaya ringan yang dilakukan terhadap perkara perdata yang masuk di Pengadilan,” tuturnya.

Negosiasi Lanjutan Menghasilkan Perdamaian

Langkah atau tindakan yang dilakukan Dedy Kamsidi, dengan menyelesaikan suatu perkara di luar pengadilan atau melalui mediasi adalah langkah yang sangat tepat, den hasilnya kedua belah pihak mendapatkan rasa keadilan kedua belah pihak tanpa mesti ada pihak yang merasa dirugikan.

“Profesi Advokat  adalah profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile). Dengan terjadinya kesepakatan damai, maka ini adalah cara yang mulia dan terhormat karena tidak ada pihak merasa dikecewakan atau dirugikan dan yang ada adalah keadilan serta kepuasan bagi pihak yang berperkara. Dan ini juga merupakan satu torehan prestasi bagi advokat,” tutup Rahmat. * (Gzb)

Related Posts

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan
Daerah

Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan

Oktober 17, 2025
Next Post
KORMI Siapkan Piala Eksklusif di Amanah Cup

KORMI Siapkan Piala Eksklusif di Amanah Cup

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Pemprov Bersinergi bersama KTNA, Tingkatkan Pertanian Bumi Benuanta

Pemprov Bersinergi bersama KTNA, Tingkatkan Pertanian Bumi Benuanta

September 7, 2024
Proyeksi APBD Nunukan TA 2023 Dalam KUA PPAS, Rp. 1.201 Triliun.

Proyeksi APBD Nunukan TA 2023 Dalam KUA PPAS, Rp. 1.201 Triliun.

Agustus 6, 2022
Dukung Pemeriksaan Pelayanan Publik, Wagub Dorong Perangkat Daerah Siapkan Data Penunjang

Dukung Pemeriksaan Pelayanan Publik, Wagub Dorong Perangkat Daerah Siapkan Data Penunjang

Juli 7, 2025
Malam Ramah Tamah Bersama Bupati Kepulauan Mentawai

Malam Ramah Tamah Bersama Bupati Kepulauan Mentawai

Juni 23, 2021
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost