Penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor :03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online), dan atau penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus segera dihentikan, karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminisrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, (17/3/2021), menyusul maraknya kebijakan Pemerintah Daerah yang merugikan media terkait syarat kontrak kerja sama media dan Pemda.
Menurut Mandagi, UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf a secara tegas menyebutkan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas. Dan pada Pasal 9 Ayat (3) disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
“Dengan demikian, setiap keputusan atau kebijakan pemerintah yang menggunakan atau mencantumkan Peraturan Dewan Pers sebagai salah satu dasar keputusan atau kebijakan pemerintah akan menjadi cacat hukum karena Peraturan Dewan Pers bukan merupakan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak masuk dalam Lembaran Negara,” urainya.
Pernyataan ini telah dimuat di https://m.prorakyat.co/baca-840-gunakan-peraturan-dewan-pers-pemda-menyalahi-undangundang-administrasi-pemerintahan tanggal 17 Maret 2021.
Menurut Mandagi, kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers selama ini digembar-gemborkan pihak Dewan Pers bahwa hal itu bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan. “Ternyata semua itu bohong belaka dan artinya Dewan Pers telah melakukan pembohongan publik,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019.
Mandagi juga lmenjelaskan isi surat BPK RI kepada SPRI, disebutkan bahwa pihak BPK RI masih menelaah secara internal mengenai kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan lperusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers. “Jadi perusahaan pers atau media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah tidak perlu takut diteror kebijakan Dewan Pers dan juga pemerintah daerah tidak boleh paranoid dengan ancaman Dewan Pers,” tegasnya.
DPP SPRI sebelumnya sempat menemui pihak BPK RI dan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait isu kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan.
Dalam suratnya, DPP SPRI menyampaikan kepada BPK RI bahwa kedudukan Dewan Pers adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan sehingga Peraturan dan Kebijakan Dewan Pers tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh lembaga Pemerintah untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.
Mandagi menguraikan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas disebutkan bahwa untuk mengembangkan kemerdekaan pers maka dibentuklah Dewan Pers yang Independen. Sehingga menurut Mandagi, hal itu sudah jelas mengatur kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan.
Dalam suratnya kepada kepada Ketua Umum DPP SPRI, BPK menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai Undang-Undang dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
“Berkenan dengan permohonan klarifikasi Saudara terkait dengan pemeriksaan BPK atas kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hal tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan pada internal BPK,” kata Wahyudi, Plh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dalam isi surat yang ditanda-tanganinya.
Wahyudi juga berjanji akan segera menginformasikan kepada DPP SPRI apabila pihak internal sudah mendapatkan hasil telaahnya.
Dengan adanya keterangan ini (surat klarifikasi BPK RI), Ketua DPI Hence Mandagi menegaskan, program sertifikasi perusahaan pers yang sedang aktif dilakukan organisasi-organisasi pers konstituen DPI adalah sah dan dapat digunakan menjadi dokumen perusahaan pers untuk memenuhi persyaratan dalam melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah tanpa harus terpengaruh dengan propaganda negatif oleh Dewan Pers.
“Tidak ada alasan lagi Pemerintah Daerah menolak atau memutus kontrak kerja sama dengan media yang berbadan hukum meskipun belum terverifikasi Dewan Pers.”, tegas Mandagi.
Pernyataan ini dapat dilihat di https://www.detektifnews.com/2019/11/27/ketum-dpp-spri-bpk-ri-tidak-pernah-gunakan-verifikasi-media/ (***)