• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

Pokir DPRD Merupakan Masukan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Pokir Telah Diatur Secara Tegas Dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

by Kontributor
Oktober 17, 2025
in Agenda, Daerah
0
Pokir DPRD Merupakan Masukan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
0
SHARES
77
VIEWS

NUNUKAN – Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas, DPRD Kabupaten Nunukan mempertegas kedudukan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para legislator untuk memperdalam pemahaman terkait fungsi strategis Pokir dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P, menjelaskan bahwa Pokir telah diatur secara tegas dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, regulasi ini menyebutkan bahwa Pokir DPRD merupakan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pokir memiliki legalitas yang wajib dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” tegas Syahrullah saat memberikan materi dalam Bimtek yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Nunukan.

Ia menambahkan, Pokir bukan sekadar usulan politik, tetapi bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan yang memiliki dasar hukum kuat.

Menurutnya, Pokir berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah. Melalui Pokir, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang terencana dalam dokumen perencanaan daerah.

Dengan demikian, setiap aspirasi masyarakat memiliki peluang untuk diwujudkan dalam program kerja pemerintah daerah.

Syahrullah menegaskan, penyampaian Pokir dilakukan secara resmi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahap penyusunan rancangan awal RKPD.

Setiap anggota DPRD diwajibkan menginput hasil penjaringan aspirasi masyarakat ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar prosesnya transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Pokir kemudian disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah.

Dalam konteks ini, lanjutnya, kedudukan Pokir tidak berdiri sendiri, tetapi melekat pada dua fungsi DPRD, yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Dalam fungsi anggaran, Pokir berperan memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sedangkan dalam fungsi pengawasan, Pokir menjadi acuan bagi DPRD untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah merealisasikan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam RKPD.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaan Pokir di lapangan kerap menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah keterbatasan anggaran dan perbedaan prioritas pembangunan antara eksekutif dan legislatif.

Syahrullah menilai, koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar Pokir benar-benar terimplementasi dalam kebijakan pembangunan.

Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, Syahrullah mengingatkan agar Pokir disusun berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat.

Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadikan Pokir sebagai alat politik semata, melainkan sebagai instrumen pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan publik.

“Pokir harus berangkat dari data dan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik. Mekanisme pelaporan dan pengawasan internal DPRD penting untuk menjaga integritas Pokir,” ujarnya.

Secara hukum, Pokir merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah dengan dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dengan demikian, Pokir memiliki kekuatan legal yang mengikat dan wajib diakomodasi dalam proses perencanaan daerah.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa anggota DPRD Nunukan menyoroti persoalan teknis di lapangan, salah satunya terkait Pokir yang sudah diinput ke dalam SIPD namun hilang setelah penetapan program.

Menanggapi hal itu, Syahrullah menegaskan bahwa Pokir tidak boleh dihapus karena memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam sistem peraturan perundang-undangan.

“Kalau Pokir sudah diinput, tidak boleh dihapus. Itu bisa diperbaiki, karena kedudukan Pokir sudah diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Melalui kegiatan Bimtek tersebut, DPRD Nunukan diharapkan semakin memahami posisi strategis Pokir sebagai instrumen representasi rakyat dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Dengan pemahaman yang tepat, Pokir dapat menjadi alat efektif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat secara konstitusional dan terarah menuju pembangunan yang berkeadilan.* (Humas DPRD Nnk-42)

 

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Bimtek Mendalami Tugas dan Fungsi DPRD

Bimtek Mendalami Tugas dan Fungsi DPRD

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Dari Dataran Tinggi Krayan, Bupati Irwan Sabri Bagikan Seragam Sekolah Gratis Buat Siswa SD dan SMP

Dari Dataran Tinggi Krayan, Bupati Irwan Sabri Bagikan Seragam Sekolah Gratis Buat Siswa SD dan SMP

Oktober 28, 2025
Sekretaris DPRD Ikuti Pelatihan Kepemimpinan

Sekretaris DPRD Ikuti Pelatihan Kepemimpinan

April 2, 2024
Bupati Nunukan Tinjau Pondok Pesantren Nurul Islam Kecamatan Tulin Onsoi

Bupati Nunukan Tinjau Pondok Pesantren Nurul Islam Kecamatan Tulin Onsoi

April 21, 2025
Dishub Nunukan Pantau Mudik Lebaran 2023

Dishub Nunukan Pantau Mudik Lebaran 2023

April 6, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost