• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, Juni 2, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

Data Kependudukan Yang Akurat Bantu Pemerintah Rencanaan Pembangunan Dan Alokasian Anggaran Tepat Sasaran

by Kontributor
Oktober 11, 2025
in Agenda, Daerah
0
Data Kependudukan Yang Akurat Bantu Pemerintah Rencanaan Pembangunan Dan Alokasian Anggaran Tepat Sasaran
0
SHARES
14
VIEWS

NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Hasbi laksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kegiatan ini digelar di Kelurahan Seimangkadu, Kecamatan Nunukan Selatan.

Dihadiri  oleh masyarakat dari berbagai lapisan, terutama yang tinggal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, dan Kadisdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek sebagai Narasumber.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, hingga Akta Kematian.

Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi PKS, Hasbi, menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan syarat utama bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik, baik dari pemerintah maupun sektor swasta.

“Berkas kependudukan adalah pintu masuk ke semua layanan pemerintah. Tanpa KTP atau KK, masyarakat akan kesulitan mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Karena itu, saya siap membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen di Dukcapil,” ujar Hasbi di hadapan warga.

Lebih lanjut, Hasbi menjelaskan bahwa data kependudukan memiliki lima fungsi utama yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pertama, sebagai dasar pelayanan publik, di mana seluruh layanan seperti pajak, SIM, PBB, dan perbankan, bergantung pada data administrasi kependudukan. Kedua, data ini menjadi bahan perencanaan pembangunan, termasuk pemetaan kepadatan penduduk, kebutuhan infrastruktur, serta strategi penanggulangan bencana.

Fungsi ketiga adalah sebagai barometer alokasi anggaran. Ia mencontohkan, jika dalam suatu wilayah ditemukan angka kemiskinan yang tinggi, maka alokasi anggaran akan diprioritaskan ke daerah tersebut berdasarkan data Adminduk.

“Anggaran tidak bisa digeneralisasi. Semuanya harus berdasarkan data yang valid. Itulah mengapa administrasi kependudukan menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan,” jelasnya.

Fungsi keempat, kata Hasbi, berkaitan dengan pembangunan demokrasi. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada, Pileg, dan Pemilu seluruhnya mengacu pada data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri melalui sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

“KPU mengambil data pemilih langsung dari sistem Adminduk Kemendagri. Jadi, keakuratan data kependudukan sangat menentukan validitas daftar pemilih tetap (DPT),” tambahnya.

Fungsi kelima adalah untuk mendukung aparat penegak hukum (APH). Data kependudukan dapat membantu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan dalam proses penegakan hukum dan identifikasi individu.

Dalam kesempatan itu, Hasbi juga mengajak seluruh masyarakat agar tertib administrasi, dengan rutin memperbarui data kependudukan, termasuk peristiwa kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, maupun perpindahan domisili.

“Data kependudukan yang akurat akan membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran secara tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek, menyampaikan bahwa seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Semua layanan di Dukcapil gratis. Jika ada warga yang diminta membayar, itu biasanya karena menggunakan jasa calo. Uang itu tidak masuk ke petugas, tetapi ke kantong calo,” ujar Agustinus.

Ia juga mendorong masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara mandiri, tanpa bergantung pada perantara, agar mereka lebih memahami proses dan pentingnya data kependudukan.

“Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan proses cepat dengan biaya tambahan. Seluruh layanan resmi terbuka dan bebas biaya untuk semua warga,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD dan Disdukcapil Nunukan berharap masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan, semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas hukum dan dasar dalam mendapatkan hak-hak pelayanan publik.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kependudukan, diharapkan pula data kependudukan di Kabupaten Nunukan menjadi lebih akurat, mutakhir, dan bermanfaat bagi perencanaan pembangunan daerah di masa mendatang. (*Humas DPRD Nnk-26)

 

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Perda Nomor 5 Tahun 2024 Menjadi Landasan Hukum Warga Untuk Memiliki Identitas Kependudukan Yang Sah

Perda Nomor 5 Tahun 2024 Menjadi Landasan Hukum Warga Untuk Memiliki Identitas Kependudukan Yang Sah

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Tak Kapok Mencuri SD Ditangkap Polisi

Tak Kapok Mencuri SD Ditangkap Polisi

April 25, 2024
Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Menjadi Kebutuhan Mendesak

Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Menjadi Kebutuhan Mendesak

Mei 8, 2026
Gubernur Harapkan Taman Adhyaksa jadi Sarana Edukasi Masyarakat

Gubernur Harapkan Taman Adhyaksa jadi Sarana Edukasi Masyarakat

Juni 10, 2025
Dies Natalis ke 11 GMKI Tarakan, Perkuat Tali Silaturahmi Mahasiswa Kristen

Dies Natalis ke 11 GMKI Tarakan, Perkuat Tali Silaturahmi Mahasiswa Kristen

November 18, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost