NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Hasbi laksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kegiatan ini digelar di Kelurahan Seimangkadu, Kecamatan Nunukan Selatan.
Dihadiri oleh masyarakat dari berbagai lapisan, terutama yang tinggal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, dan Kadisdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek sebagai Narasumber.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, hingga Akta Kematian.
Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi PKS, Hasbi, menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan syarat utama bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik, baik dari pemerintah maupun sektor swasta.
“Berkas kependudukan adalah pintu masuk ke semua layanan pemerintah. Tanpa KTP atau KK, masyarakat akan kesulitan mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Karena itu, saya siap membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen di Dukcapil,” ujar Hasbi di hadapan warga.
Lebih lanjut, Hasbi menjelaskan bahwa data kependudukan memiliki lima fungsi utama yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pertama, sebagai dasar pelayanan publik, di mana seluruh layanan seperti pajak, SIM, PBB, dan perbankan, bergantung pada data administrasi kependudukan. Kedua, data ini menjadi bahan perencanaan pembangunan, termasuk pemetaan kepadatan penduduk, kebutuhan infrastruktur, serta strategi penanggulangan bencana.
Fungsi ketiga adalah sebagai barometer alokasi anggaran. Ia mencontohkan, jika dalam suatu wilayah ditemukan angka kemiskinan yang tinggi, maka alokasi anggaran akan diprioritaskan ke daerah tersebut berdasarkan data Adminduk.
“Anggaran tidak bisa digeneralisasi. Semuanya harus berdasarkan data yang valid. Itulah mengapa administrasi kependudukan menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan,” jelasnya.
Fungsi keempat, kata Hasbi, berkaitan dengan pembangunan demokrasi. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada, Pileg, dan Pemilu seluruhnya mengacu pada data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri melalui sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
“KPU mengambil data pemilih langsung dari sistem Adminduk Kemendagri. Jadi, keakuratan data kependudukan sangat menentukan validitas daftar pemilih tetap (DPT),” tambahnya.
Fungsi kelima adalah untuk mendukung aparat penegak hukum (APH). Data kependudukan dapat membantu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan dalam proses penegakan hukum dan identifikasi individu.
Dalam kesempatan itu, Hasbi juga mengajak seluruh masyarakat agar tertib administrasi, dengan rutin memperbarui data kependudukan, termasuk peristiwa kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, maupun perpindahan domisili.
“Data kependudukan yang akurat akan membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran secara tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek, menyampaikan bahwa seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Semua layanan di Dukcapil gratis. Jika ada warga yang diminta membayar, itu biasanya karena menggunakan jasa calo. Uang itu tidak masuk ke petugas, tetapi ke kantong calo,” ujar Agustinus.
Ia juga mendorong masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara mandiri, tanpa bergantung pada perantara, agar mereka lebih memahami proses dan pentingnya data kependudukan.
“Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan proses cepat dengan biaya tambahan. Seluruh layanan resmi terbuka dan bebas biaya untuk semua warga,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD dan Disdukcapil Nunukan berharap masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan, semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas hukum dan dasar dalam mendapatkan hak-hak pelayanan publik.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kependudukan, diharapkan pula data kependudukan di Kabupaten Nunukan menjadi lebih akurat, mutakhir, dan bermanfaat bagi perencanaan pembangunan daerah di masa mendatang. (*Humas DPRD Nnk-26)
















