• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Politik

Reses, Mengefektifkan Fungsi Anggota DPRD

by Kontributor
April 11, 2023
in Politik
0
Reses, Mengefektifkan Fungsi Anggota DPRD
0
SHARES
85
VIEWS

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andre Pratama kepada media ini menjelaskan DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.  Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.

Dikatakannya, Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

READ ALSO

Ketua PURT DPD/MPR RI Dorong Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan Publik di Seluruh Wilayah

Ketua Fraksi Nasdem Minta Ketua BKD DPRD Nunukan H. Syafrudin Minta Maaf

Andre juga menjelaskan, bahwa di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

“Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ucap Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Nunukan ini.

Selanjutnya dikatakan, Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPR/DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.

“Keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses, tambahnya.

Sebagai sebuah metode reses, Reses Partisipatif mempunyai perangkat yang mudah diterapkan. Metode ini dapat dipelajari oleh siapa pun secara cepat dan mudah dalam penerapan. Syarat-syarat yang perlu diperhatikan antara lain adalah jumlah peserta dan keterwakilan seluruh unsur masyarakat orang, fasilitator haruslah orang-orang mempunyai pengetahuan dan perspektif mengenai pendidikan kritis, pendidikan orang dewasa, kesetaraan gender, hak asasi perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, dan hak asasi manusia.

Syarat minimum tersebut penting karena Reses Partisipatif menghadirkan konstituen dari berbagai elemen masyarakat yang sangat heterogen. Fasilitator tidak sekadar mengatur lalulintas pembicaraan, tetapi juga menempatkan diri sebagai orang memiliki pemihakan terhadap peserta yang berada pada posisi tidak berdaya ketika berhadapan dengan peserta yang mendominasi. Karena status sosial dan pengetahuan, biasanya peserta tertentu mendominasi dan menguasai forum reses.

“Metode dalam Reses Partisipatif tidak memberi peluang terjadinya dominasi oleh peserta tertentu, katanya lagi.

Reses Partisipatif dirancang untuk menjadi suatu sistem yang mendukung kerja-kerja anggota DPRD secara menyeluruh. Hasil Reses Partisipatif dikelola untuk digunakan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsinya. Pendokumentasian yang baik merupakan bagian dari Reses Partisipatif. Artinya, dokumentasi merupakan bagian dari Reses Partisipatif sehingga sejak awal dipersiapkan seorang notulen yang akan merekam semua proses reses.

“Notulen mencatat proses reses dan mengamati dinamika reses yang dapat dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan untuk pelaksanaan reses selanjutnya, tuturnya.

Pada fungsi anggaran, anggota DPRD mendapatkan aspirasi tentang masalah-masalah aktual di masyarakat, misalnya masalah ekonomi, sosial, infrastruktur dasar dan lain-lain. Masalah-masalah ini dicarikan solusinya secara bersama-sama oleh masyarakat (musyawarah mufakat) sehingga bisa menjadi usulan reses yang nantinya menjadi informasi penting bagi anggota DPRD untuk selanjutnya diusulkan menjadi aspirasi masyarakat untuk diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun berikutnya. Agenda ini sangat penting karena anggota DPRD tidak boleh lagi memasukkan usulan kegiatan jika sebelumnya tidak ada dalam RKPD.

Pada fungsi legislasi, anggota DPRD mendapatkan aspirasi tentang masalah-masalah aktual di masyarakat, misalnya ketertiban umum, gizi buruk, angka kematian ibu dan anak, dan sebagainya, sehingga bisa menjadi usulan reses yang nantinya menjadi informasi penting bagi anggota DPRD untuk selanjutnya diusulkan menjadi aspirasi masyarakat untuk diakomodir  dalam Badan Legislasi atau Hak Inisiatif DPRD untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah pada tahun berikutnya.

Pada fungsi pengawasan, anggota DPRD bisa mendapat aspirasi tentang masalah-masalah aktual di masyarakat, misalnya pemberian bantuan tidak merata atau diskriminatif, penerima manfaat kegiatan SKPD tidak tepat sasaran, jumlah penerima manfaat kegiatan SKPD lebih sedikit daripada yang dianggarakan atau ada potensi korupsi, dan lain-lain.

“Anggota DPRD yang melakukan reses secara teratur dan dengan metode tepat, seperti menggunakan Reses Partisipatif, maka anggota DPRD yang bersangkutan tidak hanya mampu dalam menjalankan fungsinya secara baik dan efektif. Tetapi kinerja anggota DPRD bersangkutan mengalami peningkatan karena memperoleh data dan informasi yang valid dan cukup banyak di lapangan, terangnya.

Itu karena Reses Partisipatif menempatkan konstituen sebagai subyek dan sumber data dan informasi, yang akan akan memasok data dan informasi tersebut kepada wakilnya di DPRD. Berbeda dengan reses-reses yang dilaksanakan secara konvensional, dimana konstituen ditempatkan sebagai obyek, dan hanya orang-orang tertentu yang memberi data dan informasi kepada anggota DPRD ketika melakukan reses.

“Reses Partisipatif menjadi salah satu instrumen yang sangat efektif untuk pengawasan. Warga yang selalu menjadi korban dapat diberi kesempatan dan peluang untuk menyampaikan aspirasinya. Di samping itu, pelibatan warga dari berbagai unsur dapat mencegah pihak-pihak yang selama ini menjadi pelaku-pelaku yang melakukan berbagai tindakan yang merugikan warga miskin dan marjinal,” pungkasnya. * (Gzb)

 

Related Posts

Ketua PURT DPD/MPR RI Dorong Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan Publik di Seluruh Wilayah
Kaltara

Ketua PURT DPD/MPR RI Dorong Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan Publik di Seluruh Wilayah

Agustus 18, 2025
Ketua Fraksi Nasdem Minta Ketua BKD DPRD Nunukan H. Syafrudin Minta Maaf
Daerah

Ketua Fraksi Nasdem Minta Ketua BKD DPRD Nunukan H. Syafrudin Minta Maaf

Agustus 14, 2025
Dituding Mangkir di Paripurna Karena Pokir, Fraksi Hanura Pertimbangkan Bawa Kasus Pencemaran Nama baik ke Ranah Hukum
Daerah

Dituding Mangkir di Paripurna Karena Pokir, Fraksi Hanura Pertimbangkan Bawa Kasus Pencemaran Nama baik ke Ranah Hukum

Agustus 14, 2025
Anggota DPD RI Ini Konsisten Perjuangkan Pembentukan DOB Usulan Pemerintah, Tokoh dan Masyarakat Kaltara
Kaltara

Anggota DPD RI Ini Konsisten Perjuangkan Pembentukan DOB Usulan Pemerintah, Tokoh dan Masyarakat Kaltara

Juli 29, 2025
Anis Matta Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Gelora Periode 2024-2029
Nasional

Anis Matta Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Gelora Periode 2024-2029

Desember 8, 2024
Bawaslu Nunukan Gelar Jalan Sehat, Ajak Masyarakat Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu
Daerah

Bawaslu Nunukan Gelar Jalan Sehat, Ajak Masyarakat Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu

November 11, 2024
Next Post
RSUD Nunukan dan PLN Akan Bersinergi Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Perbatasan

RSUD Nunukan dan PLN Akan Bersinergi Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Perbatasan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Hardiknas Sebagai Pengingat Akan Peran Strategis  Pendidikan Dalam Membentuk Kualitas Generasi Muda.

Hardiknas Sebagai Pengingat Akan Peran Strategis Pendidikan Dalam Membentuk Kualitas Generasi Muda.

Mei 13, 2026
Kebijakan Gubernur Berdampak Positif Pada Layanan Kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK

Kebijakan Gubernur Berdampak Positif Pada Layanan Kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK

September 2, 2024
Malam Penutupan HUT Kabupaten Nunukan Ke-24

Malam Penutupan HUT Kabupaten Nunukan Ke-24

Oktober 23, 2023
Pemkab Nunukan Akan Perketat Pengawasan Barang Bekas Masuk Ke Nunukan

Pemkab Nunukan Akan Perketat Pengawasan Barang Bekas Masuk Ke Nunukan

April 8, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost