NUNUKAN – Beberapa orang ahli waris dari H. Pangeran Ismail dan warga mendatangi Gedung DPRD Nunukan, meminta DPRD Nunukan menjadi fasilitator dalam membebaskan H. Pangeran Ismail.
Menurutnya, saat ini terjadi kekacauan di manajemen perusahaan bersamaan dipenjaranya Direktur PT Nunukan Bara Sukses (PT NBS), Juliet Kristianto Liu, dalam perkara penambangan ilegal di Tana Tidung, Kaltara.
Muhammad Sofyan, selaku Legal PT. NBS mengatakan akan menyampaikan tuntutan ini pada pimpinannya, hanya saja tentu dibutuhkan waktu yang tepat.
“Kami pegawai baru di PT NBS, Saya tetap berusaha menyampaikan persoalan, tapi tentunya sangat terbatas karena harus izin Kejaksaan Tinggi, tidak mudah bertemu ibu direktur,” ungkap Sofyan dalam RDP dengan DPRD Nunukan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Sofyan, saat ini bagian legal perusahaan sedang mempelajari persoalan perusahaan dalam perjanjian dengan Pangeran Ismail, hanya saja perlu waktu, karena keterbatasan bagian legal dalam berkomunikasi dengan direktur.
“Kami bersedia datang bertemu DPRD dan ahli waris pemilik goa sarang burung walet , nanti kami sampaikan apa keputusan dari rapat perusahaan,” tambahnya.
Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur mendesak pihak PT NBS segera menyelesaikan persoalan dan tidak menekan maupun memanipulasi masyarakat dengan ancaman pidana.
“Pangeran Ismail ini tokoh adat, orang terpandang di Sebuku, masa orang berusia 75 tahun dituduh mengancam, tidak masuk akal,” katanya.
Atas kekacauan ini, Mansur meminta DPRD Nunukan membentuk tim guna memeriksa lebih dalam pengoperasian perusahaan hingga dampak lingkungan.
“Tolong BPN, DLH dan perizinan Nunukan minta dokumen perusahaan NBS, kita buat tim biar persoalan cepat tuntas,’ tutupnya.(Adv DPRD Nnk-16)
















