• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tas Selempang Hitam Merk “BALLY” Digunakan Simpan Sabu

by Kontributor
Oktober 23, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Tas Selempang Hitam Merk “BALLY” Digunakan Simpan Sabu
0
SHARES
704
VIEWS

NUNUKAN – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, seorang pria paru baya (P), 49 Tahun,  Laki-laki,  Malinau, Kalimantan Utara. ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan.

Dari tangan tersangka diamankan 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar berbeda bentuk, warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat  ± 1500 gram / 1,5 Kg. Dia ditangkap di salah satu Hotel Jl. Ahmad Yani Desa. Sei Nyamuk Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara.jam 21.15 Wita, Jumat, (22/10/2021).

READ ALSO

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Kapolres Nunukan Polda Kaltara, AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang baru tiba dari Tawau (Malaysia) dan sedang berada di Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

“Informasi tersebut langsung dilakukan tindaklanjut Personil Satresnarkoba Polres Nunukan dengan penyelidikan,” kata Khoirul Anam.

Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan posisi atau keberadaan  seorang laki – laki yang dicurigai tersebut sedang berada di Hotel Jalan. Ahmad Yani Kec. Sebatik Timur, lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang dimasukkan ke dalam sebuah tas selempang warna hitam merk “BALLY”, lalu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam kemudian dilakban warna coklat.

Setelah kemasan yang dilakban warna coklat dibuka didalamnya berisi  kemasan atau bungkusan plastik Teh Cina merk “GUANYINWANG” yang dilapisi plastik warna transparan ukuran besar dan kemasan yang kedua hanya terbungkus menggunakan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat selanjutnya di bungkus dengan plastik warna hijau yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu.

Saat diperiksa, tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar setelah dalam penggeledahan pada sebuah tas slempang warna hitam ditemukan berisi sabu-sabu.

Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama S (DPO) yang berada di Tawau (Malaysia), dan rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Malinau  Kaltara, dengan maksud akan dijual sendiri oleh terlapor / tersangka. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan dan langsung diamankan bersama barang bukti yang ditemukan,” ujar Khoirul Anam.

Atas perbuatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu terebut, menurut Khoirul Anam  Disangka melanggar  : Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun. 2009 ttg Narkotika.

Barang bukti yang turut diamankan berupa, 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat  ± 1500 gram / 1,5 Kg, 1 (satu) buah Tas selempang merek BALLY warna hitam, Gulungan lakban warna coklat, 2 (dua) buah kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, 1 (satu) bungkusan plastik Teh Cina merk “GUANYINWANG”, 1 (satu) unit HP merk “OPPO”  warna biru. * (Gzb – Sumber Humas Polres Nunukan)

Related Posts

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan
Daerah

Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan

Oktober 17, 2025
Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan
Agenda

Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan

Oktober 11, 2025
Next Post
Uang Ganti Rugi PLBN Sebatik Rp 21 M Dititip di Pengadilan Negeri Nunukan

Uang Ganti Rugi PLBN Sebatik Rp 21 M Dititip di Pengadilan Negeri Nunukan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Pemkab Nunukan Alokasikan Rp. 300 Juta Program Hilirisasi Buah Nanas 2024

Pemkab Nunukan Alokasikan Rp. 300 Juta Program Hilirisasi Buah Nanas 2024

Maret 24, 2024
ESDM Kaltara Fokus Pelayanan MBLB

ESDM Kaltara Fokus Pelayanan MBLB

Desember 22, 2025
Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan

Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan

April 5, 2026
Pandangan Umum Fraksi PPN DPRD Nunukan Terkait Raperda PFKI.

Pandangan Umum Fraksi PPN DPRD Nunukan Terkait Raperda PFKI.

Desember 13, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost