NUNUKAN – Adanya pemberitaan di Media online mengenai sorotan Pemda dan DPRD melakukan kerjasama dengan media massa yang berbadan usaha (CV) membuat Gazalba selaku Direktur CV Instara Media sekaligus pengelolah media ini (portalkaltara.id) angkat bicara.
Menurutnya, apa yang diberitakan terkesan memaksakan Pemda atau DPRD menerapkan Peraturan Dewan Pers sebagai acuan dalam pengelolahan APBD. Padahal jika kita membaca Siaran Pers dari Dewan Pers melalui laman https://dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/77/Badan_Usaha_Pers pertanggal 03 September 2014 bahwa Untuk menampung berbagai kenyataan seperti perkembangan sitizen journalism, pers kampus (pers mahasiswa), kapasitas permodalan, perusahaan pers dapat memilih berbagai bentuk badan usaha sebagai berikut :
Pertama; tidak merupakan badan usaha karena merupakan bagian dari organisasi publik atau privat, dan tidak ada motif mencari laba. Termasuk kriteria ini adalah pers kampus yang merupakan bagian organik dari universitas (sekalipun otonom), kegiatan jurnalistik tetap oleh perorangan, seperti website atau media online perorangan. Yang perlu diatur adalah sistem pengendalian dan tanggung jawab agar disatu pihak dijalankan dengan kriteria-kriteria jurnalistik, kewajiban mematuhi kode etik (seperti Pedoman Media Siber yang dibuat Dewan Pers bersama penyelenggara media siber).
Kedua; badan usaha yang tidak berbadan hukum baik perorangan (maatschap) atau persekutuan dagang (Firma atau CV). Walaupun tidak berbadan hukum (maatschap, atau CV) adalah badan usaha yang bersifat ekonomi (motif memperoleh laba). Bentuk badan usaha ini untuk menampung keinginan (hasrat) jurnalistik tanpa memerlukan modal yang terlalu besar dan mungkin sekedar untuk memenuhi kebutuhan (media) lokal. Namun ada resiko:
Yang menjadi pertanyaan bagi dirinya, kenapa hanya badan hukum yang dipersoalkan, kalau berbicara Peraturan Dewan Pers, maka bukan cuma kriteria badan hukum yang dijelaskan diaturan itu, Modal Usaha, Pimpinan Redaksi , Redaktur Pelaksana, dll, tapi kalau kita mau bongkar satu persatu bahwa di Kabupaten Nunukan ini sudah ada beberapa Perusahaan Pers yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT), lantas pertanyaannya, apakah pimpnan Redaksi sudah berkompetensi UTAMA sebagai salah satu syarat Pendirian Perusahaan Pers?, kalaupun ada, tidak semua Perusahaan Pers yang bekerjasama dengan Pemda dan DPRD Nunukan yang pemimpin redaksinya sudah berkompetensi UTAMA.
Lalu kenapa CV Instara Media belum dialihkan menjadi PT. dengan santainya Gazalba mengatakan bahwa dirinya sadar diri, kalau dia belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) apalagi berkompetensi UTAMA, meski Profesi jurnalis ini sudah digelutinya sejak tahun 2002, belum lagi Modal Awal yang dimiliki juga tidak sebesar sebagaimana syarat Pendirian PT. dan sepengetahuan dirinya dengan persyaratan yang diberlakukan Dewan Pers jika ingin terdaftar di Dewan Pers maka semua kriteria itu sudah harus terpenuhi , mulai Pimpinan Redaksi wajib memiliki serifikat Berkompetensi UTAMA. Kalau sebatas didaftarkan dan masih proses Verifikasi di Dewan Pers, yang lolos tidaknya belum diketahui hasilnya ya sah-sah saja. Namun jika Dewan Pers meloloskan perusahaan tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang disayaratkan maka Dewan Pers pun perlu dipertanyakan kredibilitasnya sebab di PERATURAN DEWAN PERS Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018. Tentang STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN, jelas mengatur di huruf M. PEMIMPIN REDAKSI, Pemimpin redaksi merupakan posisi strategis dalam perusahaan pers dan memberikan pengaruh yang besar terhadap tingkat profesionalitas pers.
Oleh karena itu, pemimpin redaksi haruslah mereka yang telah berada dalam jenjang kompetensi wartawan UTAMA. Wartawan yang dapat menjadi pemimpin redaksi ialah mereka yang telah memiliki kompetensi wartawan utama dan pengalaman kerja sebagai wartawan minimal 5 (lima) tahun.
“Jadi kalau bongkar jangan setengah-setengah, bongkar sekalian, dan dibutuhkan kesadaran dalam arti sudah terpenuhi kah semua kriteria dalam pendirian PT Pers sebagaiman Peraturan Dewan Pers dimaksud tersebut,”tuturnya.
Meski demikian dirinya juga tidak menampik bahwa keinginannya untuk mendirikan Perusahaan Pers (PT) tetap mengarah kesana selama persyaratan pendirian Perusahaan Pers dalam bentuk PT sudah terpenuhi.
“Kami juga tetap mengarah kesana, asalkan persyaratan Pendirian Perusahaan Pers Berbadan Hukum PT sudah mampu kami penuhi,” tutupnya. (*)