• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Wabup H. Hanafiah Hadiri FGD Participating Interest (PI) 10 % dan Penandatanganan Kesepakatan Kabupaten dan Kota Se – Kaltara

by Kontributor
April 18, 2022
in Daerah
0
Wabup H. Hanafiah Hadiri FGD Participating Interest (PI) 10 % dan Penandatanganan Kesepakatan Kabupaten dan Kota Se – Kaltara
0
SHARES
16
VIEWS

PROKOMPIM – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE., M.Si, menghadiri kegiatan Forum Group Discussion Participating Interest 10% dan penandatanganan kesepakatan penerima PI 10% di wilayah kerja Kalimantan Utara antara pemerintah kabupaten/kota se-kalimantan Utara yang dilaksanakan di Swissbel Hotel Tarakan, Rabu (13/04).

Kegiatan ini menindaklanjuti surat kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Nomor : 0087/SKKMA0000/2022/S9 perihal Participating Interes 10% di wilayah kerja Tarakan.

READ ALSO

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Kaltara, H. Rohadi, SE., M.AP dalam paparannya bahwa Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal yaitu 10% participating interest pada kontrak kerjasama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karo Perekonomian lebih lanjut menjelaskan kenapa diberikan (PI) ini 10% ?, Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral RI No 37 Tahun 2016, yaitu tentang ketentuan penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, partisipasi ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan Migas, keutamaan lainnya adalah kepemilikan saham BUMD dan PI 10% itu tidak bisa diperjualbelikan, itu mutlak tidak bisa dialihkan atau dijaminkan ke pihak ketiga atau ke pihak lain.

Dalam penjelasannya lebih lanjut Karo Perekonomian menyampaikan bahwa BUMD disahkan melalui Perda dan membentuk Perusda yaitu 100% nya itu milik daerah atau Pemda atau Persero terbatas.

” BUMD khusus mengelola PI 10% dan satu BUMD hanya mengolah PI 10% sesuai dengan Permen SDM No 37 bahwa One Block One Campany, artinya pengelola migas atau wilayah kerja WK hanya satu.

Kalau sudah mengelola satu WK hanya satu WK saja”, kata Rohadi. (Tim Liputan)

Related Posts

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses
Agenda

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses

Juni 28, 2026
PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Next Post
Bupati Laura Buka Sosialisasi Gerakan Membayar Zakat oleh Dunia Usaha

Bupati Laura Buka Sosialisasi Gerakan Membayar Zakat oleh Dunia Usaha

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Unsur Pimpinan Memiliki Peran Strategis Dalam Mengkordinasikan Seluruh Kegiatan DPRD

Unsur Pimpinan Memiliki Peran Strategis Dalam Mengkordinasikan Seluruh Kegiatan DPRD

Oktober 17, 2025
Masing-Masing OPD Diminta Berkomunikasi Dengan Pemprov Maupun Pusat

Masing-Masing OPD Diminta Berkomunikasi Dengan Pemprov Maupun Pusat

Juni 15, 2021
Momentum Semangat Kebersamaan Pemerintah, Pengusaha Dan Pekerja

Momentum Semangat Kebersamaan Pemerintah, Pengusaha Dan Pekerja

Mei 1, 2025
Setelah Piala Adipura dan UHC Award, Terbaru Pemkab Nunukan Terima Anugerah Reksa Bandha Tahun 2022, Jadi Penasaran Apakah Itu ?

Setelah Piala Adipura dan UHC Award, Terbaru Pemkab Nunukan Terima Anugerah Reksa Bandha Tahun 2022, Jadi Penasaran Apakah Itu ?

Maret 31, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost