NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021. Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (20/06).
Rapat Paripurna tersebut adalah rapat ke-3 masa persidangan 3 tahun sidang 2021-2022 yang dilaksanakan dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Nunukan terhadap Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Wakil Bupati Nunukan Hj. Hanafiah dalam menyampaikan nota pengantar Bupati Nunukan mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, khususnya pasal 320 ayat (1) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nunukan melalui Sekretaris Dewan pada tanggal 16 Juni 2022 dengan lampiran laporan keuangan pemerintah daerah audited tahun anggaran 2021 yang meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca;
- Laporan Arus Kas;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
- Laporan Operasional;
- Laporan Perubahan Ekuitas; dan
- Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhitisar laporan keuangan BUMD.
Kemudian, dari subtansi peraturan perundang-undangan tersebut mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahannya kepada DPRD dan masyarakat untuk tahun anggaran bersangkutan dan sekaligus merupakan wahana evaluasi dan penilaian dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah tahun anggaran berikutnya.
“Sumbangsih DPRD ini dapat dirasakan manfaatnya dari tahun ketahun sehingga laporan keuangan dan laporan kinerja selalu baik, bahkan mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 7 kali secara berturut-turut”, ucap Hanafiah.
Selain itu, alokasi APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021 dalam bentuk program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Nunukan. Oleh karena itu dari total APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.341.823.050.481,33 (1 trilyun 341 milyar 823 juta 50 ribu 481 rupiah 33 sen).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang disampaikan pada kesempatan itu, merupakan laporan tentang kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang telah dilakukan audit oleh tim independen dari kantor akuntan publik (KAP) bersama dengan BPK RI perwakilan provinsi Kalimantan Utara dengan mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian) yang ke tujuh kalinya secara berturut-turut, yang mana opini tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan yang harus menjadi perhatian kita semua untuk diperbaiki. Kami yakin bahwa dewan yang terhormat, dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi-solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi pihak eksekutif dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD untuk tahun-tahun berikutnya”, ujarnya.
Selanjutnya, Hanafiah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada segenap anggota dewan atas sikap pro-aktifnya setiap saat dalam melaksanakan agenda konstitusional yang bernuansa kemitraan serta dalam suasana kebersamaan.
“Saya dan seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Nunukan tetap membuka diri untuk menerima berbagai saran dan masukan yang positif, karena memang dari berbagai pelaksanaan program dan kegiatan, masih terdapat sejumlah kekurangan dan kelemahan yang membutuhkan pembenahan-pembenahan lebih lanjut”, tambahnya. (***)