• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

DPRD Berwenang Minta Klarifikasi, Evaluasi, dan Tindak Lanjut dari Pemerintah Daerah Jika Masih Terdapat Rekomendasi BPK Yang Belum Terselesaikan

by Kontributor
Oktober 17, 2025
in Agenda, Daerah
0
DPRD Berwenang Minta Klarifikasi, Evaluasi, dan Tindak Lanjut dari Pemerintah Daerah Jika Masih Terdapat Rekomendasi BPK Yang Belum Terselesaikan
0
SHARES
43
VIEWS

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)..

READ ALSO

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Pengawasan ini menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga agar setiap temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara tepat dan sesuai waktu yang ditetapkan.

Inspektorat Provinsi Kalimantam Utara, Yuniarti Aspiati SE, M.A.P, sebagai narasumber dalam Bimtek Pendalaman Tigas Anggota DPRD Nunukan mengatalan, Dasar hukum peran DPRD dalam pengawasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 149 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

“Fungsi ini mencakup pula pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah.” ungkapnya, Kamis (16/10/25) saat menyampaikan materi pemdalaman tugas Anggota DPRD Kabupaten Nunukan di Lt.II Swiss Bell Hotel Tarakan.

Selain itu, kata Yuniarti, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal 20 ayat (3) undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

DPRD berperan mengawasi apakah pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif.

Lebih lanjit disampaikannya, Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil BPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pada pasal 192, disebutkan bahwa kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkannya kepada DPRD.

Dengan demikian, DPRD berwenang meminta klarifikasi, evaluasi, dan tindak lanjut dari pemerintah daerah apabila masih terdapat rekomendasi BPK yang belum terselesaikan.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, DPRD dapat memanfaatkan alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi yang membidangi keuangan daerah.

Melalui rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD dapat meminta penjelasan dan data perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Hal ini menjadi dasar untuk menilai kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang baik.

Melalui kegiatan tersebut anggota DPRD Nunukan cukup antusias mendiskuskan hal ini, dan menyampaikan sejumlah contoh kasus yang menjadi pengalaman selama menjabat.

Selain rapat kerja, DPRD juga dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen politik untuk memperkuat fungsi pengawasan.

Bila ditemukan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dengan baik atau terjadi indikasi penyimpangan, DPRD dapat menggunakan hak-hak tersebut untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah, langkah ini merupakan bentuk pengawasan politik demi menjaga integritas keuangan daerah.

Lebih lanjut, DPRD dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan menindaklanjuti hasil pengawasan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Rekomendasi tersebut biasanya disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun dalam evaluasi realisasi APBD. Dengan cara ini, DPRD memastikan agar setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar perbaikan kebijakan keuangan berikutnya.

Secara praktis, DPRD berperan sebagai penjaga akuntabilitas publik. Dengan mengawasi tindak lanjut hasil BPK, DPRD memastikan bahwa uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD juga menjadi pihak yang menjembatani transparansi antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui publikasi hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan.

Dari sisi moral dan politik, pengawasan DPRD terhadap hasil laporan BPK juga berfungsi mencegah potensi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan, DPRD turut memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pengawasan ini juga mendorong kepala daerah dan OPD lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

Dengan demikian, peran DPRD dalam pengawasan tindak lanjut hasil laporan keuangan BPK tidak hanya sebatas formalitas administratif, tetapi merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances di tingkat daerah.

Melalui dasar hukum yang kuat, fungsi pengawasan DPRD menjadi instrumen utama untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan bebas dari penyimpangan demi kesejahteraan masyarakat. * (Humas DPRD Nnk-41) 

 

Related Posts

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses
Agenda

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses

Juni 28, 2026
PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Next Post
Pokir DPRD Merupakan Masukan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Pokir DPRD Merupakan Masukan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem Terhadap Penyampaian Nota  Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Nunukan TA 2025

Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Nunukan TA 2025

November 30, 2024
Pandangan Fraksi PKS : Target PAD Harus Lebih Tinggi Dari Tahun Sebelumnya

Pandangan Fraksi PKS : Target PAD Harus Lebih Tinggi Dari Tahun Sebelumnya

Desember 13, 2022
Ketua Fraksi Nasdem Minta Ketua BKD DPRD Nunukan H. Syafrudin Minta Maaf

Ketua Fraksi Nasdem Minta Ketua BKD DPRD Nunukan H. Syafrudin Minta Maaf

Agustus 14, 2025
Pandangan Umum Fraksi GKP DPRD Nunukan Terkait Raperda PFKI.

Pandangan Umum Fraksi GKP DPRD Nunukan Terkait Raperda PFKI.

Desember 13, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost