NUNUKAN – Wakil Bupati Kabupaten Nunukan H. Hanafiah, SE. MSi menghadiri rapat paripurna ke-3 masa sidang ll tahun sidang 2021-2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan jalan Ujang Dewa Sedadap Selasa (25/1).
Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid memimpin Rapat didampingi Wakil Ketua Saleh SE dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi atas enam 6 (enam) Ranperda usulan pemerintah daerah dan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap 2 (dua) Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan.
Ada lima fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan umum. Kelima fraksi itu adalah fraksi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dibacakan oleh Hj. Nikma, fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Robinson Totong, fraksi PKS (partai keadilan sejahtera) yang dibacakan oleh ibu Inah Anggraini, fraksi Gerakan Karya Pembangunan yang dibacakan oleh Siti Raudah Arsyad, S.T dan fraksi Perjuangan Persatuan Nasional yang dibacakan Joni Sabindo, SE.
Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah membacakan tanggapan pemerintah atas dua Ranperda inisiatif DPRD. Ada dua hal utama yang disampaikan. Pertama, bahwa terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal, pada dasarnya pemerintah daerah sangat mendukung lahirnya peraturan daerah tersebut, berdasarkan data BPS tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Nunukan sebesar 4,24 persen dari 97,570 angkatan kerja pada tahun 2021. Untuk mengurangi peningkatan jumlah pengangguran, perlu langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua, terhadap rancangan peraturan daerah pembangunan perkebunan berkelanjutan, sekali lagi pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiasi ini, dengan tingginya produksi dari beberapa komoditi hasil perkebunan dan pertanian di Nunukan, maka diperlukan skema pelaksanaan yang baik dalam uapaya meningkatkan mutu agar memenuhi standar nasional maupun standar internasional.
“Terkait perkebunan dan tenaga kerja, kita dari pemerintah sangat menyambut baik sekali atas inisiasi yang sudah dilakukan oleh lembaga legislatif ini, artinya sudah menyusun dua rancangan peraturan daerah berkaitan dengan perkebunan dan tenaga kerja lokal,” katanya.
Hanafiah menjelaskan, pihaknya membicarakan bagaimana mengamankan fungsi kawasan yang sudah digarap dari aspek keberlanjutan dari hutan yang dipertimbangkan.
“Contohnya perkebunan tidak boleh menebang kayu-kayu seperti pohon yang harus di lindungi, terus ada kawasan-kawasan yang harus dipertahankan karena aspek dari sisi geografisnya atau ketinggiannya misalnya mereka harus disiplin jangan sampai melakukan penebangan secara merata,” tegasnya.
Menurut Hanafiah, Fungsi pengawasan dari Pemerintah ini penting untuk menjaga kelestarian dan fungsi hutan. “disinilah tugas kita sebagai pemerintah untuk mengawasi itu,” tutur Hanafiah.(*)