NUNUKAN – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tani dari kawasan Alun-alun Kota Nunukan ke wilayah Tanah Merah menuai penolakan dari para pedagang dan pelaku UMKM. Menyikapi polemik tersebut, DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Kamis (7/5/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syan dan dihadiri Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, unsur Pemerintah Kabupaten Nunukan, aparat kepolisian, Satpol PP, serta perwakilan pedagang Pasar Tani.
Dalam forum tersebut, perwakilan Pasar Tani menyampaikan keberatan atas rencana pemindahan aktivitas perdagangan dari kawasan alun-alun ke Tanah Merah. Mereka menilai kebijakan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa musyawarah yang melibatkan para pedagang.
Perwakilan pedagang menjelaskan Pasar Tani telah berdiri sejak 2019 dengan dukungan pemerintah daerah sebagai wadah pemberdayaan petani lokal dan pelaku usaha kecil. Awalnya, pasar tersebut hanya diikuti sekitar 50 petani dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya menetap di kawasan Alun-alun Nunukan karena dianggap strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
Seiring waktu, jumlah pelaku usaha yang tergabung terus meningkat hingga mencapai sekitar 220 pedagang dan pelaku UMKM. Aktivitas Pasar Tani dinilai telah menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Nunukan.
“Kami sangat keberatan karena tiba-tiba mendapat pemberitahuan untuk pindah. Sebelumnya memang pernah ada rapat dengan dinas terkait, tetapi belum ada kesepakatan,” ujar salah satu perwakilan pedagang dalam forum tersebut.
Pedagang juga mempertanyakan lokasi relokasi yang disebut berada di badan jalan kawasan Tanah Merah. Menurut mereka, kebijakan itu berpotensi menimbulkan pelanggaran serta mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, para pedagang menilai keputusan relokasi seharusnya diputuskan secara menyeluruh oleh pimpinan daerah, bukan dilakukan sepihak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan menyampaikan bahwa kawasan Alun-alun merupakan pusat aktivitas lalu lintas masyarakat sehingga keberadaan aktivitas perdagangan perlu ditata.
Dinas Perhubungan mengakui penggunaan badan jalan di kawasan Tanah Merah juga berpotensi melanggar aturan. Namun, aktivitas perdagangan di kawasan alun-alun saat ini dinilai turut melanggar ketentuan karena menggunakan trotoar dan fasilitas umum.
“Untuk itu diperlukan payung hukum yang jelas, dan kewenangan kebijakan tersebut berada pada Bupati,” ujar perwakilan Dishub.
Hal senada disampaikan Satlantas Polres Nunukan. Polisi menegaskan aktivitas berdagang di badan maupun bahu jalan pada prinsipnya merupakan pelanggaran lalu lintas. Namun, apabila terdapat kebijakan resmi dari pemerintah daerah terkait alih fungsi jalan, maka hal tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan Muhtar menyatakan aktivitas Pasar Tani di Alun-alun bertentangan dengan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Ia juga menjelaskan pasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah meliputi Pasar Yamaker, Pasar Inhutani, Pasar Pagi, dan Pasar Sedadap. Karena itu, pedagang ikan yang berjualan di kawasan alun-alun diminta kembali beraktivitas di pasar resmi yang telah disediakan pemerintah.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan berbeda terkait solusi penataan Pasar Tani.
Anggota DPRD Ahmad Triady menilai apabila lokasi di Alun-alun maupun Tanah Merah sama-sama memiliki persoalan hukum, maka pemerintah sebaiknya memperbaiki regulasi dan legalitas aktivitas Pasar Tani di lokasi yang ada saat ini.
“Kalau sama-sama dianggap melanggar, lebih baik diperbaiki dulu payung hukumnya agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Anggota DPRD Gat, S.Pd menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah tetap mempertimbangkan seluruh aspek penataan kota dan ketertiban umum.
Menurutnya, apabila relokasi tetap dilakukan, maka pemerintah wajib menyediakan fasilitas yang layak dan memadai bagi para pedagang.
Sementara itu, anggota DPRD Saddam Husein menyebut polemik Pasar Tani di Alun-alun sebenarnya telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Ia mengungkapkan keberadaan pasar tersebut juga menjadi keluhan pedagang di pasar resmi karena aktivitas perdagangan di alun-alun tidak lagi terbatas pada hasil pertanian, tetapi juga penjualan ikan.
Meski demikian, Saddam meminta pemerintah tetap memfasilitasi pedagang yang bersedia dipindahkan ke kawasan Tanah Merah.
Dari hasil RDP, DPRD Kabupaten Nunukan memutuskan rencana relokasi aktivitas Pasar Tani yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Mei 2026 ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. (Adv DPRD Nnk-3)
















