• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Juli 8, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polisi

by Kontributor
Mei 7, 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polisi

TRO 30 Thn. Terduga Pelaku

0
SHARES
112
VIEWS

NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan mengamankan seorang residivis kasus pencurian. Hal itu dilakukan setelah residivis tersebut kembali beraksi melakukan pencurian 2 (dua) buah HP di Sebuah rumah/pondok di Jalan Pelabuhan Fery Sungai Jepun Kelurahan Nunukan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 00.00 Wita.

READ ALSO

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

“Tersangka TRO Lelaki 30 Tahun yang diamankan pada 1/5/2024 merupakan Residivis dalam perkara Psikotropika dan Pencurian yang disidik di Polres Nunukan.,” jelas Siswati.

Awalnya korban SAN, 53 Tahun,  perempuan, beralamat di Jl. Yos Sudarso Rt. 002 Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan pada selasa 2/4/2024 sekira jam 20.00 wita pelapor meminjamkan HP merk OPPO A17 kepada keponakannya. Sekitar jam 00.00 Wita HP tersebut di Cas di rumah/ Pondok dijemuran Rumput laut, selain itu pelapor juga mengecas HP Vivo di tempat yang sama. Selanjutnya  pada Rabu 3/4/2024 sekira jam 06.00 Wita korban mau memakai HP dimaksud, namun ke 2 (dua) HP miliknya tersebut sudah tidak ada ditempatnya ngecas.

Pelaku awalnya bekerja memukat rumput laut di di sekitar TKP, tetapi sudah berhenti, pada saat kejadian pelaku pura pura akan berkunjung ke rumah pondok milik korban, pada saat pelaku masuk kedalam pondok, pelaku melihat 2 (dua) HP yang dicas, lalu pelaku mengambil kedua HP tersebut. Merasa aman  pelaku  mejual salah satu Hp yang dicurinya itu.

“Akibat kejadian dimaksud korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000,- (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah),” kata Siswati.

Barang Bukti Yang diamankan Polisi

Polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku pada 1/5/2024 dan mengamankannya di sel tahanan Polres Nunukan. Kepada pelaku Pasal dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana. * (Gzb-Muh.Rifky)

 

 

 

 

 

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Mei 19, 2026
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Next Post
Relawan “GAS” Nunukan Deklarasi  Siap Menangkan Andi Sulaiman di Pilgub Kaltara 2024

Relawan “GAS” Nunukan Deklarasi Siap Menangkan Andi Sulaiman di Pilgub Kaltara 2024

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Raih Predikat Opini WTP yang ke 7 Kali Berturut-Turut, Begini Kata Bupati Nunukan dan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara

Raih Predikat Opini WTP yang ke 7 Kali Berturut-Turut, Begini Kata Bupati Nunukan dan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara

Mei 10, 2022
Bupati Nunukan Terima Kunjungan Kepala KPPN Nunukan

Bupati Nunukan Terima Kunjungan Kepala KPPN Nunukan

Maret 20, 2024
Pelaku UMKM di Paras Perbatasan Bangga Disambangi Anggota MPR/DPD RI

Pelaku UMKM di Paras Perbatasan Bangga Disambangi Anggota MPR/DPD RI

Oktober 18, 2022
SIMULASI AWAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN DI LAPAS KELAS IIB NUNUKAN

SIMULASI AWAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN DI LAPAS KELAS IIB NUNUKAN

September 23, 2021
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost