NUNUKAN – Belum lama dibentuk di Kabupaten Nunukan tepatnya 11 Pebruari 2025 Koperasi Produsen Tani Bena’an Kesultanan Tidung Bulungan (BKTB) yang dibentuk oleh para petani lokal yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), Gabung Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di daerah Kabupaten Nunukan Kalimantan utara. Dan telah Berbadan Hukum dan telah menadapatkan pengesahan dari Kemenkum No AHU-0001194.AH.01.29. Tahun 2025 tertanggal 28 Pebruari 2025.
Hal itu diungkap Ketua Koperasi BKTB, Riduansyah, kepada portalkaltara.id Minggu (25/05/2025). Di Kantor Koperasi BKTB jalan Sei Fatimah Desa Binusan Kabupaten Nunukan.
“Pengurus Koperasi BKTB baru terbentuk, yang anggotanya 251 orang, hari ini menyerahkan Surat Keterangan / Pernyataan Pelepasan Hak Penguasaan Tanah (SPPH) kepada Anggotanya, dengan masing-masing anggota mendapatkan lahan seluas 2 hektar,” ungkap Riduansyah.
Dijelaskannya, Lahan yang sebelumnya diterima Koperasi BKTB secara keseluruhan seluas 17.000 hektar terletak di Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Seimanggaris, bersumber dari pemberian yang diperoleh dari Tuan Amiruddin yang bergelar Datuk Kuning sesuai Surat Keterangan Hak Milik tertanggal 05 Januari 1961 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan dan Surat Keterangan Pelepasan Hak / Pelimpahan Wewenang Penguasaan Tanah tertanggal 03 Maret 2025 No 23/W/Not/III/2025 yang telah disahkan oleh Notaris. Selanjutnya akan diserahkan ke Anggota-anggotanya yang tergabung dalam Kelompok Tani.
“Untuk tahap awal ini kita serahkan SPPH ke 251 Anggota, selebihnya masih kita verifikasi berkas para calon Anggota, yang jumlahnya juga tidak sedikit. Dan bila sudah memenuhi kewajibannya sebagai syarat keanggotaan, seperti Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, maka akan kita serahkan SPPH nya di tahap berikutnya,” terangnya.
Riduansyah juga menjelaskan bahwa koperasi pertanian merupakan salah satu bagian dari program Kementan dalam mewujudkan pertanian modern.
“Koperasi pertanian ini akan mengadopsi teknologi dan praktik manajemen terkini yang akan meningkatkan efisiensi produktivitas terkhususnya pada alsintan dalam mensejahterakan anggotanya yaitu petani. Koperasi ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pertanian yang ada di Kabupaten Nunukan, khususnya di Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Seimanggaris, ” Jelas Riduansyah.
Ia mengungkapkan, semua Anggota yang mendapatkan SPPH itu juga sudah terpetakan letak lahannya untuk masing-masing 2 hektar per anggota.
“Hadirnya koperasi ini, diharapkan dapat membantu para petani dalam mengadopsi tekhnologi yang betul-betul sangat modern. Kedepannya dengan adanya koperasi pertanian yang modern akan mengubah cara usaha yang lama menjadi lebih kekinian seperti pertanian modern, koperasi ini juga akan memudahkan dalam hal pelayanan dan jasa.,” tambah Riduansyah.
“Adapun harapannya, koperasi ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para petani, seperti akses yang lebih mudah terhadap teknologi modern, permodalan dan pasar yang lebih luas,” harapnya. *(GZB)
















