• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, Juni 2, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Nunukan Sampaikan Ranperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Berusaha.

by Kontributor
Desember 13, 2023
in Daerah
0
Pemkab Nunukan Sampaikan Ranperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Berusaha.
0
SHARES
16
VIEWS

NUNUKAN, – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Fasiltas/insentif dan Kemudahan Berusaha.

Raperda ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 13 Masa Sidang I Tahun sidang 2023-2024.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Dalam Rapat tersebiut, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si mengatakan bahwa investasi daerah merupakan data kunci dalam setiap upaya menciptakan pertumbuhkan ekonomi baru.

Selain itu, lanjutmya, Investasi daerah juga dapat mencetak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan UMKM dan Koperasi.

Karena itu kedepan melalui peraturan daerah ini dapat menjadi peluang pemerintah daerah dalam menarik investor.

Terkait hal tersebut , pemkab Nunukan akan memberikan informasi pelayanan pemberian insentif atau pemberian kemudahan, memberikan insentif atau kemudahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Begitu juga dengan layanan proses pemberian insentif, pengawasan, dan pembinaan terhadap investasi yang dilakukan di Kabupaten Nunukan.

Dalam kemudahan berusaha tersebut maka Pemkab berinisiatif merumuskan payung hukum sebagai pedoman implementasi pertumbuhan ekonomi baru di Nunukan.

” Perda ini juga dapat memberikan pedoman dan kepastian hukum dan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal,” kata Hanafiah.

Ia menjelaskan kepastian hukum dimaksud adalah memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab Investor sebagai dasar penanam modal dan bagi pemerintah daerah hal tersebut menjadi dasar hukum untuk memberikan nsentif penanaman modal.

Penyampaian terhadap rancangan peraturan daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif dan kemudahan investasi sebagaimana telah diuraikan diatas, merupakan wujud usaha pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat Paripurna ini dipimpim Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Burhanuddim, S.HI.l, dihadiro kepala OPD dan Unsur Forkopimda Nunukan. *(Humas DPRD NNK)

 

 

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
APBD Nunukan 2024 Rp. 1,6 Trilyun.

APBD Nunukan 2024 Rp. 1,6 Trilyun.

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Bakesbangpol Provinsi Kaltara Gelar Pendidikan Etika dan Budaya Politik dalam Rangka Peningkatan Demokrasi

Bakesbangpol Provinsi Kaltara Gelar Pendidikan Etika dan Budaya Politik dalam Rangka Peningkatan Demokrasi

September 30, 2021
PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) Dukung Program Polres Nunukan Bangun Rumah Baca di Sebatik

PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) Dukung Program Polres Nunukan Bangun Rumah Baca di Sebatik

November 22, 2024
Meriahkan HUT Kabupaten Nunukan ke 25 Tahun, Nunukan Fishing Tournament Resmi Dibuka

Meriahkan HUT Kabupaten Nunukan ke 25 Tahun, Nunukan Fishing Tournament Resmi Dibuka

Juli 14, 2024
Wabup Nunukan Lakukan Kunjungan Kerja Dalam Rangka Peninjauan Rumah Sakit Pratama Sebuku Desa Pembeliangan

Wabup Nunukan Lakukan Kunjungan Kerja Dalam Rangka Peninjauan Rumah Sakit Pratama Sebuku Desa Pembeliangan

April 21, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost