NUNUKAN – Hj. Nadia melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (8/10/2025).
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya tentang Peraturan Daerah (Perda) BLUD Kesehatan menunjukkan fokus pemerintah pada peningkatan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan layanan di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, melalui status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Perda BLUD mengatur secara spesifik mengenai rincian objek pendapatan dari jasa layanan kesehatan serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang lebih fleksibel untuk mendukung tujuan peningkatan mutu pelayanan” ungkapnya.
Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan fleksibilitas ini, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lain dapat lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan sarana, prasarana,alat kesehatan dan sumber daya manusia untuk kualitas pelayanan yang lebih baik.
“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan Perda Kab. Nunukan No 26 tahun 2025 agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” ucapnya
Sementara ada beberapa pertanyaan dari warga yang menyangkut tentang pembangunan di daerah masin-masing, Hj. Nadia menyampaikan bahwa semua masukan dan aspirasi warga akan di tampung dan akan di bawa ke rapat kerja di DPRD sebagai aspirasi dari masyarakat.
Hj. Nadia berharap masyarakat mempunyai kepekaan ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya.
“Saya harap mereka bisa mengakses sendiri melalu perda yang mereka sudah ketahui. Ketika ada permasalahan, mereka bisa melaporkannya sesuai dengan apa yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda itu,” tutupnya. (*Humas DPRD Nnk-24)
















