• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

Perda No 26 Tahun 2025 Disosialisakan, Hj. Nadia Agar Masyarakat Tahu Hak Dan Kewajibannya

by Kontributor
Oktober 11, 2025
in Agenda, Daerah, Kesehatan
0
Perda No 26 Tahun 2025 Disosialisakan, Hj. Nadia Agar Masyarakat Tahu Hak Dan Kewajibannya

Hj. Nadia

0
SHARES
20
VIEWS

NUNUKAN – Hj. Nadia  melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (8/10/2025).

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya tentang Peraturan Daerah (Perda) BLUD Kesehatan menunjukkan fokus pemerintah pada peningkatan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan layanan di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, melalui status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

READ ALSO

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

“Perda BLUD mengatur secara spesifik mengenai rincian objek pendapatan dari jasa layanan kesehatan serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang lebih fleksibel untuk mendukung tujuan peningkatan mutu pelayanan” ungkapnya.

Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan fleksibilitas ini, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lain dapat lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan sarana, prasarana,alat kesehatan dan sumber daya manusia untuk kualitas pelayanan yang lebih baik.

“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan Perda Kab. Nunukan No 26 tahun 2025 agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” ucapnya

Sementara ada beberapa pertanyaan dari warga yang menyangkut tentang pembangunan di daerah masin-masing, Hj. Nadia menyampaikan bahwa semua masukan dan aspirasi warga akan di tampung dan akan di bawa ke rapat kerja di DPRD sebagai aspirasi dari masyarakat.

Hj. Nadia berharap masyarakat mempunyai kepekaan ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya.

“Saya harap mereka bisa mengakses sendiri melalu perda yang mereka sudah ketahui. Ketika ada permasalahan, mereka bisa melaporkannya sesuai dengan apa yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda itu,” tutupnya. (*Humas DPRD Nnk-24)

 

Related Posts

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses
Agenda

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses

Juni 28, 2026
PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Next Post
Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan

Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Dishub Nunukan Pantau Mudik Lebaran 2023

Dishub Nunukan Pantau Mudik Lebaran 2023

April 6, 2023
HIMPAUDI Nunukan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M

HIMPAUDI Nunukan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M

Oktober 9, 2024
Pansus DPRD Rekomendasikan Penyelesain Sengketa  Lahan Kelompok Masyarakat Kalimutu

Pansus DPRD Rekomendasikan Penyelesain Sengketa Lahan Kelompok Masyarakat Kalimutu

Agustus 27, 2021
BUPATI APRESIASI PELATIHAN JURNALISTIK UNTUK OPD

BUPATI APRESIASI PELATIHAN JURNALISTIK UNTUK OPD

Mei 23, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost