NUNUKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Nunukan berjalan a lot. Sejumlah Kepada Desa bersama warga dan perwakilan adat Tidung, menuntut pulau Sebaung dikeluarkan dari wilayah administratif Kecamatan Nunukan, karena historisnya Sabaung bagian dari wilayah Kecamatan Sembakung.
“Ini persoalan lama yang tidak kunjung selesai, kami warga heran kenapa wilayah dekat Sembakung malah masuk Kecamatan Nunukan, dan berbeda pulau pula,” kata Kepala Desa Atap, Kecamatan Sembakung,” Tahir saat menyampaikan pendapatnya dalam RDP DPRD Nunukan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, Senin (18/05/2026).
Sebagai kecamatan tertua di Kabupaten Nunukan, masyarakat Sembakung bukannya orang pikun, tidak mengingat historis dan sejarah keberadaan Nunukan yang dulunya bagian dari Kabupaten Bulungan.
Sejarah mencatat, pulau Sebaung dulunya disebut Sembakung dua yang geografisnya berdekatan di Sembakung, namun sejak pemekaran Kabupaten Nunukan tahun 1999, Sebaung malah dipindah masuk ke wilayah Kecamatan Nunukan.
“Kami tidak pernah tahu dan tidak pernah ada sosialisasi penetapan batas Sebaung yang kemudian masuk Kecamatan Nunukan,” ucap Tahir.
Kekecewaan warga Sembakung semakin memuncak ketika PLTMG milik PLN yang berada di Sebaung, listriknya dialirkan khusus ke pulau Nunukan dan pulau Sebatik. Sementara Desa Tepian di Sembakung yang berdekatan dengan PLTMG masih menggunakan lampu petromak, karena belum adanya jaringan aliran listrik milik PLN ke rumah-rumah penduduk.
“Sangat miris sekali nasib warga Desa Tepian, berbeda jauh dengan warga di Nunukan dan Sebatik menikmati aliran listrik dari Sebaung,” sebutnya.
Lewat pertemuan dengan anggota DPRD Nunukan, Tahir meminta lembaga legislatif bisa memfasilitasi atau sebagai penengah menyelesaikan masalah Sebaung agar tidak muncul konflik antara Kecamatan Nunukan dengan Kecamatan Sembakung.
“Kami minta DPRD memfasilitasi warga ke Pemkab Nunukan agar Sebaung masuk Sembakung,” tuturnya.
Perwakilan aliansi masyarakat Adat Tidung Sembakung, Ramsyah, menerangkan, sekitar tahun 1975 orang-orang di Sembakung, terlibat langsung dalam pembukaan lahan dan pengeboran kilang minyak milik PT. Pertamina di Sabaung.
“Orang tua saya ikut survei dan bridging di lokasi kilang PT Pertamina, semua orang tahu masyarakat Sembakung yang buka Sebaung,” ujarnya.
Ramsyah juga menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Pertamina yang selama ini kurang memberikan kesempatan kerja kepada anak-anak Sembakung, padahal untuk mengirimkan berkas melamar butuh biaya besar ke Tarakan.
Masuknya Sebaung dalam wilayah Kecamatan Nunukan secara tidak langsung merugikan Sembakung, karena Corporate Social Responsibility (CSR) yang dulunya masuk di Sembakung mulai berpindah ke Kecamatan Nunukan.
“Awal-awal dibuka Pertamina, bantuan CSR perusahaan masuk ke Sembakung, tapi sejak berapa tahun terakhir mulai berkurang, katanya pindah ke Nunukan,” bebernya.
Penjelasan Bepedda
Menanggapi tuntutan masyarakat Kecamatan Sembakung, Bagian Perencana Muda pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan, M. Farid F, menjelaskan, penetapan Sebaung masuk administrasi Kecamatan Nunukan dapat dilihat dari peta wilayah tahun 1978.
“Dalam peta terlihat Kecamatan Nunukan berbatasan dengan Sembakung, Kecamatan Nunukan sendiri terdiri dari pulau dan daratan yang didalamnya terdapat pulau Bukat dan pulau Sebaung,” bebernya.
Data pembagian administrasi wilayah dapat ditemukan pula di Undang-Undang (UU) Nomor 47 tahun 1999 tentang Pemekaran Kabupaten Nunukan dari Kabupaten Bulungan yang menyebutkan Kabupaten Nunukan terdiri atas lima kecamatan.
Dalam peta lampiran pembentukan Kabupaten Nunukan memasukan pulau Sebaung ke administrasi Kecamatan Nunukan, dan pemekaran itu sendiri tidak merubah batas wilayah antar kecamatan yang sudah berdiri.
“UU Nomor 47 tahun 1999 inilah dasar pemerintah daerah menetapkan Sebaung bagian kecamatan Nunukan,” terangnya.(Adv DPRD Nnk-15)
















