NUNUKAN – Perlu kita ketahui bersama, bahwa untuk melaksanakan Sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, diperlukan pemerataan dalam bentuk wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat.
Hal ini sekaligus untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat ketahanan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, terutama kepada wong cilik. Demikian diutarakan Saddam Husain saat membacakan Pandangan Fraksi PDIP
“Maka dari itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring,”Kata Saddam.
Selanjutkan dijelaskan mengenai tanggapan dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan adalah sebagai berikut:
- Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Pemerintah Daerah menghitung dengan seksama serta dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pembangunan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring, termasuk untuk anggaran pembangunan fisik dan nonfisik.
- Fraksi PDI Perjuangan menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan untuk nantinya dapat memberikan bantuan teknis kepada Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring, baik dalam hal administrasi, perencanaan, maupun pembangunan infrastruktur.
- Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Daerah melalui TAPD untuk memasukkan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan pengajuan Dana Desa (DD) dalam perhitungan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 untuk tiga desa tersebut, yakni Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring.
- Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa-desa yang baru dibentuk ini, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan untuk melakukan pelatihan dan pendampingan, terutama pada sektor pertanian dan rumput laut.
- Kami, Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring guna memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku. *(Humas DPRD Nnk-31)
















