• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

by Kontributor
November 25, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
0
SHARES
73
VIEWS

NUNUKAN  –  Kantor   Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  (KPPBC) Tipe Madya Pabean C  Nunukan   melaksanakan    Pemusnahan   Barang  Yang  Menjadi   Milik Negara (BMMN) eks. hasil penindakan periode tahun  2020 sampai  dengan  November  2022  yang  dilakukan  oleh KPPBC TMP C  Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan. Kamis (24/11/2022).

Menurut PLH Kepala Kantor   Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Nunukan, Agus  Cahyono, barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang Tarakan Nomor : S-26/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022 dan S-27IMK.6/KNL.1303/2022  tanggal 15 November 2022.

READ ALSO

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Adapun barang-barang   yang akan dimusnahkan   tersebut  berupa  :

  1. Minuman Mengandung Etil Alkohol merek Guinness, Beer Bintang, Black Jack, dan berbagai merek lainnya sebanyak 1.068 Botol, 788 Kaleng dan11 Jerigen;
  2. Hasil Tembakau merek SP86, Luffman, Coffee Stik dan berbagai merek lainnya sebanyak 43.837 batang;
  3. Kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866  pes;
  4. Obat-obatan dengan  berbagai  merek yang tidak  memiliki  izin BPOM  sebanyak  192 pcs;
  5. Ballpress atau pakaian  bekas sebanyak  48 karung;
  6. Tas, dompet, sepatu  dan term os sebanyak  100 pes.

Dikatakan Agus Cahyono, pemusnahan  dilakukan  dengan  cara sebagai  berikut  :

  1. Untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Kosmetik dengan cara dihancurkan dilindas menggunakan roller;
  2. Untuk Hasil Tembakau dilakukan dengan cara dibakar;
  3. Untuk Obat-obatan dan Ballpress dengan cara dipendam dalam tanah;
  4. Untuk Tas, Dompet, Sepatu dan Termos dengan  cara dipotong/dirusak dengan alat potong.

Adapun  potensi   kerugian   negara   yang  ditimbulkan    dari   hasil   penindakan   barang-barang tersebut   setelah   dilakukan   perhitungan   sebesar   Rp  861.851.720.

“Pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi   Bea dan Cukai sebagai community protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi   masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan illegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan    masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Agus Cahyono.

Dengan adanya-pemusnahan ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan   Kepabeanan dan Cukai serta diharapkan  semakin memperkuat sinergi dengan seluruh unsur instansi  pemerintah, Aparat Penegak Hukum di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak-hak penerimaan   negara maupun dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang illegal ini, Kapolres Nunukan, Mewakili Dandim Nunukan, Dan Satgas Pamtas RI-Malaysia,  Kepala BP2MI Nunukan. Kejari Nunukan, Mewakili Kepala Pelindo, Kepala KSOP Nunukan, serta Ka Polsek KSKP Nunukan. * Gzb

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Mei 19, 2026
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Next Post
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Tinjau Sae Lanuka

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Tinjau Sae Lanuka

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Partai Gelora Telah Terdaftar di Kesbangpol Nunukan

Partai Gelora Telah Terdaftar di Kesbangpol Nunukan

Januari 18, 2022
Pansus LKPJ 2025 Dorong Percepatan Jalan Ring Road Juata-Binalatung

Pansus LKPJ 2025 Dorong Percepatan Jalan Ring Road Juata-Binalatung

April 22, 2026
Di Nunukan Beredar Berita Penertiban di-Swab Reaktif Langsung Diisolasi, Begini yang Sebenarnya

Di Nunukan Beredar Berita Penertiban di-Swab Reaktif Langsung Diisolasi, Begini yang Sebenarnya

Juli 11, 2021
Pemandangan Umum fraksi Perjuangan Persatuan Nasional DPRD Kabupaten Nunukan Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Ranperda Kabupaten Nunukan Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023

Pemandangan Umum fraksi Perjuangan Persatuan Nasional DPRD Kabupaten Nunukan Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Ranperda Kabupaten Nunukan Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023

Juli 27, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost