NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks. hasil penindakan periode tahun 2020 sampai dengan November 2022 yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan. Kamis (24/11/2022).
Menurut PLH Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Nunukan, Agus Cahyono, barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor : S-26/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022 dan S-27IMK.6/KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022.
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa :
- Minuman Mengandung Etil Alkohol merek Guinness, Beer Bintang, Black Jack, dan berbagai merek lainnya sebanyak 1.068 Botol, 788 Kaleng dan11 Jerigen;
- Hasil Tembakau merek SP86, Luffman, Coffee Stik dan berbagai merek lainnya sebanyak 43.837 batang;
- Kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pes;
- Obat-obatan dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 192 pcs;
- Ballpress atau pakaian bekas sebanyak 48 karung;
- Tas, dompet, sepatu dan term os sebanyak 100 pes.
Dikatakan Agus Cahyono, pemusnahan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Kosmetik dengan cara dihancurkan dilindas menggunakan roller;
- Untuk Hasil Tembakau dilakukan dengan cara dibakar;
- Untuk Obat-obatan dan Ballpress dengan cara dipendam dalam tanah;
- Untuk Tas, Dompet, Sepatu dan Termos dengan cara dipotong/dirusak dengan alat potong.
Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 861.851.720.
“Pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan illegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Agus Cahyono.
Dengan adanya-pemusnahan ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai serta diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan seluruh unsur instansi pemerintah, Aparat Penegak Hukum di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang illegal ini, Kapolres Nunukan, Mewakili Dandim Nunukan, Dan Satgas Pamtas RI-Malaysia, Kepala BP2MI Nunukan. Kejari Nunukan, Mewakili Kepala Pelindo, Kepala KSOP Nunukan, serta Ka Polsek KSKP Nunukan. * Gzb