• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Ditetapkan Tersangka, Mantan Direktur RSUD Nunukan Langsung Ditahan

by Kontributor
September 18, 2024
in Daerah, Hukum dan Kriminal
0
Ditetapkan Tersangka, Mantan Direktur RSUD Nunukan Langsung Ditahan
0
SHARES
217
VIEWS

NUNUKAN – Kejari Nunukan menahan dan menetapkan Mantan Direktur RSUD Nunukan, DL, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kini, DL ditahan di Lapas Nunukan.

“DL ditetapkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya kami juga telah menahan eks Bendahara RSUD Nunukan (NH) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021,”kata  Ricky Rangkuti SH, M.Kn Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Rabu (18/9/2024).

READ ALSO

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

Terkait modus operandi yang digunakan Tersangka DL bersama-sama dengan Tersangka NH adalah melakukan perbuatan-perbuatan baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran/kas BLUD RSUD Nunukan TA 2021 untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain pada pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nunukan yang menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang/jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang, kemudian berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 (tujuh puluh Sembilan) item transaksi, dan menyisakan 20 (dua puluh) transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya diluar kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kab. Nunukan.

Disinyalir dana BLUD itu digunakan DL bersama NH untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatan itu, para tersangka membuat kerugian negara.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup 1 (satu) tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021 hingga Februari 2022,

“ Berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2.526.145.572,00 (dua miliar lima ratus dua puluh enam juta serratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) akibat dari perbuatan Tersangka NH bersama-sama dengan Tersangka DL,” ungkapnya.

Ricky menjelaskan, Bahwa mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan TA 2021 yaitu  DL ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor : Print-78/O.4.16/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024 , keputusan tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan Ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka yang bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana dengan Tersangka sebelumnya yaitu NH;

“ Penahanan terhadap Tersangka DL berdasarkan Surat Perintah Penahanan No : Print 80/O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2021 selama 20 (dua puluh) hari, adapun penahanan tersebut dilakukan atas  pertimbangan subjektif Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” tutup Ricky. *(Gzb)

 

Related Posts

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat
Advedtorial

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

April 5, 2026
Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan
Advedtorial

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

April 5, 2026
Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester
Advedtorial

Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester

April 5, 2026
BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan
Advedtorial

BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan

April 5, 2026
Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan
Advedtorial

Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan

April 5, 2026
Next Post
Gubernur Titip Kawal APBN untuk Kaltara

Gubernur Titip Kawal APBN untuk Kaltara

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

23 PESERTA SELEKSI PPPK MENGIKUTI PRATES DI WILAYAH KERJA UPTD SEMBAKUNG

23 PESERTA SELEKSI PPPK MENGIKUTI PRATES DI WILAYAH KERJA UPTD SEMBAKUNG

Agustus 21, 2021
Lomba Puisi Diumumkan, Juara 1 Dinas Sosial, Juara 2 Dinas Perdagangan, Juara 3 BKAD

Lomba Puisi Diumumkan, Juara 1 Dinas Sosial, Juara 2 Dinas Perdagangan, Juara 3 BKAD

Agustus 27, 2021
Dianggap Foya-foya Ini Kata Banggar DPRD Nunukan

Dianggap Foya-foya Ini Kata Banggar DPRD Nunukan

Agustus 23, 2023
Dies Natalis ke 11 GMKI Tarakan, Perkuat Tali Silaturahmi Mahasiswa Kristen

Dies Natalis ke 11 GMKI Tarakan, Perkuat Tali Silaturahmi Mahasiswa Kristen

November 18, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost