• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Juni 3, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Sanksi Bagi Perokok Abaikan Perda KTR

by Kontributor
Juli 12, 2024
in Daerah
0
Ini Sanksi Bagi Perokok Abaikan Perda KTR
0
SHARES
30
VIEWS

NUNUKAN – Pemerintah berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan tubuh dan lingkungan.

Bahkan pemerintah tak segan memberikan sanksi bagi siapapun yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan baik melalui undang undang maupun payung hukum daerah.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, Robinson Totong saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (24/5/24) di Halroom Marvel Hotel Nunukan.

Ia menjelaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan menjadi payung Hukum Daerah, seyogyanya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan lingkungan.

” Perda ini ada Sanksi bagi yang melanggar aturan, baik Sanksi Denda maupun Pidana, jadi kita mengharapkan untuk tidak merokok pada kawasan yang terlarang demi kenyamanan bagi orang yang bukan perokok dan Kesehatan lingkungan,” kata Robinson Totong.

Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan melarang merokok di area-area tertentu guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, mengurangi angka perokok pasif, serta mendukung upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Sanksi bagi perokok yang melanggar Perda tersebut bervariasi, Namun, secara umum, beberapa jenis sanksi yang bisa dikenakan bagi pelanggar.

Adapun sanksinya meliputi : Denda Administratif, Pelanggar dapat dikenakan denda dengan jumlah tertentu. Besarannya bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, namun biasanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000 atau lebih, tergantung pada kebijakan daerah setempat.

Kerja Sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau terlibat dalam kegiatan kebersihan lainnya.

Pelanggar diberikan peringatan atau teguran secara lisan atau tertulis oleh petugas yang berwenang seperti satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Pidana Ringan, pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana ringan yang diatur dalam peraturan daerah terkait.

Oleh karena itu, pihak berwenang, seperti Satpol PP dan dinas kesehatan, berperan dalam penegakan hukum dan pengawasan pelaksanaan Perda KTR.

Kedua institusi ini dapat melakukan razia atau patroli di kawasan tanpa rokok untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Medis Puskesmas Nunukan Timur selaku Narasumber, Marleni, A.Md, Keb juga menegaskan bahwa tidak ada baiknya mengkonsumsi rokok dan menjadi kebiasaan hidup, justru rokok dapat merusak kesehatan.

Ia menjelaskan ada sejumlah tempat atau Kawasan yang dilarang oleh pemerintah menurut Peraturan Daerah, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Tempat inilah kata, Marleni, A.Md, Keb merupakan daerah terlarang jika semua masyarakat sadar akan pentingnya hidup sehat.

” Berhentilah merokok ayo membiasakan diri hidup lebih sehat dan keluarga ikut bahagia,” sebut Marleni.

Marleni menambahkan bahwa tujuan utama dari Perda Kawasan Tanpa Rokok ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan non-perokok, serta untuk mengurangi prevalensi merokok di masyarakat.

Implementasi yang efektif dari peraturan ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah.

Sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta mereka antusias mengikuti Sosialisasi sekaligus konsultasi langsung terkait masalah kesehatan dengan tenaga medis dari Puskesmas Nunukan Timur tersebut.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
DPRD Nunukan Tetapkan Pansus Penyelesaian Rujab Bupati Nunukan.

DPRD Nunukan Tetapkan Pansus Penyelesaian Rujab Bupati Nunukan.

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi Dari ESDM Kaltara

Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi Dari ESDM Kaltara

Desember 8, 2025
Rangkaian Paras Fest HUT Kabupaten Nunukan ke 25, Lomba Senam Yameto Digelar di Paras Perbatasan

Rangkaian Paras Fest HUT Kabupaten Nunukan ke 25, Lomba Senam Yameto Digelar di Paras Perbatasan

Agustus 9, 2024
Bupati Laura Buka Sosialisasi Gerakan Membayar Zakat oleh Dunia Usaha

Bupati Laura Buka Sosialisasi Gerakan Membayar Zakat oleh Dunia Usaha

April 18, 2022
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Mei 19, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost