NUNUKAN – Larangan penjualan balpres atau pakaian bekas sudah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Karena itu Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKMPP) Nunukan akan menjalankan aturan yang berlaku.
Kepala DKUMKMPP Nunukan, Sabri menyampaikan adanya aturan tersebut tentunya sikap yang harus dilakukan harus dilaksanakan. Sementara, yang terjadi saat ini adanya keresahan masyarakat yang berjualan. Karena usaha yang dilakoni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari perdagangan sikap kita menyampaikan bahwa ada kebijakan pemerintah yang telah diputuskan untuk larangan penjualan pakaian bekas. Kita tegak lurus dengan aturan,” ucap Sabri kepada Radar Tarakan, Rabu (29/3).
Dijelaskan, untuk pedagang yang saat ini masih berjualan ia mengakui tidak bisa memberikan penindakan. Sebab, kewenangan penanganan lebih lanjut tidak dimiliki. Penjualan pakaian bekas sejak awal ia menegaskan tidak memiliki izin. “Kemudian, yang sudah atau sementara berjualan. Sejauh ini memang tidak ada izin. Sehingga ketika disikapi masuk pada ranah penindakan. Sementara penindakan bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Terkait aturan baru yang ada baginya untuk penerapan membutuhkan waktu serta membutuhkan kebijakan lebih lanjut. Di sejumlah daerah di Indonesia juga sudah menyuarakan terkait larangan penjualan pakai bekas impor. “Tetapi kita pahami masyarakat tentunya butuh waktu, kebijakan lebih lanjut. Karena beberapa daerah sudah menyampaikan terkait persoalan ini,” singkatnya. (*)