• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Juli 8, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Menjadi Kebutuhan Mendesak

by Kontributor
Mei 8, 2026
in Advedtorial, Kaltara
0
Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Menjadi Kebutuhan Mendesak
0
SHARES
26
VIEWS

TANJUNG SELOR — Anggota Pansus II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, menjadi kebutuhan mendesak di tengah masih maraknya konflik lahan di daerah.

Ia menjelaskan, persoalan yang sering muncul berkaitan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban plasma perusahaan perkebunan kepada masyarakat. Menurut dia, banyak konflik berawal dari proses perizinan yang tidak melibatkan masyarakat sejak awal.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Nasir mengungkapkan, selama ini izin dari pemerintah pusat kerap terbit lebih dahulu sebelum ada sosialisasi atau kesepakatan dengan masyarakat di tingkat bawah. Padahal, idealnya musyawarah dilakukan lebih dulu sebelum izin dikeluarkan.

“Selama ini masyarakat seolah hanya menerima informasi setelah izin terbit. Seharusnya ada dialog dan persetujuan lebih dahulu agar tidak memicu persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Politisi PKS itu juga menyoroti adanya klaim sepihak yang hanya mengandalkan dokumen administratif tanpa pengecekan faktual di lapangan. Situasi tersebut, kata dia, kerap memunculkan gesekan antara perusahaan dan warga setempat.

Selain itu, Nasir melihat belum adanya mekanisme mediasi yang kuat di tingkat provinsi ketika konflik agraria di kabupaten tak kunjung terselesaikan. Karena itu, ia mengusulkan agar Rancangan Perda (Raperda) memuat pasal tentang pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi.

Menurut dia, keberadaan tim tersebut penting agar pemerintah provinsi memiliki dasar hukum dan perangkat yang jelas untuk turun tangan ketika persoalan tak dapat diselesaikan di daerah.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta penegasan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan sengketa baru.

“Perda ini harus menjadi jalan keluar, bukan sekadar aturan di atas kertas. Tujuannya jelas, menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi hak masyarakat lokal dan adat,” kata Nasir. (adv DPRD Kaltara-5)

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Rapat Samakan Persepsi Terhadap Raperda  Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan

Rapat Samakan Persepsi Terhadap Raperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Kaltara Hadir Dalam Pembahasan Peluang Investasi Pengembangan Jalur kereta Api Lintas Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadir Dalam Pembahasan Peluang Investasi Pengembangan Jalur kereta Api Lintas Kaltara

April 22, 2026
2 PLBN di Wilayah Kabupaten Nunukan Diresmikan Presiden Jokowi secara virtual

2 PLBN di Wilayah Kabupaten Nunukan Diresmikan Presiden Jokowi secara virtual

Oktober 3, 2024
Rangkaian Paras Fest HUT Kabupaten Nunukan ke 25, Lomba Senam Yameto Digelar di Paras Perbatasan

Rangkaian Paras Fest HUT Kabupaten Nunukan ke 25, Lomba Senam Yameto Digelar di Paras Perbatasan

Agustus 9, 2024
Bupati Berharap Lomba PBB Piala Panglima TNI Bisa Lahirkan Generasi Muda Unggul

Bupati Berharap Lomba PBB Piala Panglima TNI Bisa Lahirkan Generasi Muda Unggul

September 28, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost