• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 24, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Rapat Samakan Persepsi Terhadap Raperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan

by Kontributor
Mei 8, 2026
in Advedtorial, Kaltara
0
Rapat Samakan Persepsi Terhadap Raperda  Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan
0
SHARES
14
VIEWS

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, telah menggelar rapat persamaan persepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan substansi serta penguatan regulasi pengelolaan sumber daya air di daerah.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, tim pakar, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Forum ini bertujuan memastikan adanya kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

“Rapat kemarin penting agar substansi Raperda benar-benar selaras dan mampu menghadirkan tata kelola perizinan sumber daya air yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan, khususnya di wilayah Sungai Kayan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat hingga regulasi tersebut benar-benar lahir sebagai payung hukum yang kuat bagi pengelolaan sumber daya air di daerah.

Diharapkan setelah disahkan nanti Raperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

“Harapannya, regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat di kawasan sungai,” pungkasnya. (adv DPRD Kaltara-6)

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Nasir imbau Warga Utamakan Keselamatan Mudik dan Apresiasi Aparat Operasi Ketupat Kayan 2026

Nasir imbau Warga Utamakan Keselamatan Mudik dan Apresiasi Aparat Operasi Ketupat Kayan 2026

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Pembahasan Raperda KIK Nunukan, Energi Dan Amdal Perhatian Bapemperda.

Pembahasan Raperda KIK Nunukan, Energi Dan Amdal Perhatian Bapemperda.

Desember 13, 2023
Gubernur Tutup Kejuaraan Tenis H M Nasir Cup 2022

Gubernur Tutup Kejuaraan Tenis H M Nasir Cup 2022

April 19, 2022
Pemkab Serahkan LKPJ  Bupati Kepada DPRD Nunukan

Pemkab Serahkan LKPJ  Bupati Kepada DPRD Nunukan

April 26, 2022
Tanggapan Pemerintah Daerah Atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Atas Inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Nunukan

Tanggapan Pemerintah Daerah Atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Atas Inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Nunukan

Oktober 16, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost