• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Juni 1, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

Perda Nomor 5 Tahun 2024 Menjadi Landasan Hukum Warga Untuk Memiliki Identitas Kependudukan Yang Sah

by Kontributor
Oktober 11, 2025
in Agenda, Daerah
0
Perda Nomor 5 Tahun 2024 Menjadi Landasan Hukum Warga Untuk Memiliki Identitas Kependudukan Yang Sah
0
SHARES
17
VIEWS

NUNUKAN, – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Andi Mariyati, lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di RT 16 Porsas, Kelurahan Nunukan Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Andi Mariyati menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

“Masih banyak warga kita yang belum memiliki kesadaran untuk mengurus KTP, padahal identitas ini sangat penting dan menjadi dasar dari segala bentuk pelayanan publik,” ujarnya.

Perda Nomor 5 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi setiap warga untuk memiliki identitas kependudukan yang sah, meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga perpindahan penduduk.

Andi Mariyati menegaskan bahwa KTP elektronik (KTP-el) wajib dimiliki setiap WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, serta WNA yang memiliki izin tinggal tetap. Menurutnya, KTP-el tidak sekadar identitas, tetapi kunci utama untuk mengakses berbagai layanan publik.

Dalam sosialisasi itu, ia memaparkan sejumlah manfaat KTP-el, antara lain sebagai identitas resmi yang diakui nasional, alat validasi data, akses ke layanan publik, dukungan terhadap pemilu yang akurat, serta pengamanan data melalui teknologi biometrik.

“Jangan ada lagi warga kita yang belum memiliki KTP. Identitas hukum yang jelas akan melindungi status kita sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek, menjelaskan bahwa Perda Adminduk berperan penting dalam menjamin hak-hak warga terhadap pelayanan publik.

“Data kependudukan yang akurat memungkinkan pemerintah daerah menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Agustinus menambahkan, Disdukcapil terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mempercepat layanan, terutama di wilayah terpencil.

Ia juga mengingatkan, meskipun tidak ada sanksi langsung bagi warga yang belum membuat KTP setelah berusia 17 tahun, Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sementara waktu.

“Jika NIK dinonaktifkan, penduduk akan kesulitan mengakses pelayanan publik seperti pembuatan paspor, SIM, NPWP, BPJS, hingga ikut Pemilu,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang NIK-nya terblokir, cukup datang ke kantor Disdukcapil setempat untuk melapor dan mengajukan pembuatan KTP. (*Humas DPRD Nnk-27)

 

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
HUT Kabupaten Nunukan Ke-26, Energi Baru Menuju Nunukan Maju

HUT Kabupaten Nunukan Ke-26, Energi Baru Menuju Nunukan Maju

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Gubernur Paparkan Strategi Transformasi Ekonomi Daerah di Kaltara

Gubernur Paparkan Strategi Transformasi Ekonomi Daerah di Kaltara

Agustus 4, 2025
Bertemu Gubernur Jakarta, Wamen Fahri Hamzah Tekankan Pendekatan ‘Membangun Tanpa Menggusur’

Bertemu Gubernur Jakarta, Wamen Fahri Hamzah Tekankan Pendekatan ‘Membangun Tanpa Menggusur’

Juli 25, 2025
Peran Media Dalam Kesuksesan Pilkada 2024 Demi Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas

Peran Media Dalam Kesuksesan Pilkada 2024 Demi Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas

Juni 14, 2024
DPRD Kaltara Gelar RDP Terkait Sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan

DPRD Kaltara Gelar RDP Terkait Sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan

April 18, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost