• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, Oktober 23, 2025
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

Pokir DPRD Merupakan Masukan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Pokir Telah Diatur Secara Tegas Dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

by Kontributor
Oktober 17, 2025
in Agenda, Daerah
0
Pokir DPRD Merupakan Masukan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
0
SHARES
4
VIEWS

NUNUKAN – Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas, DPRD Kabupaten Nunukan mempertegas kedudukan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para legislator untuk memperdalam pemahaman terkait fungsi strategis Pokir dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

READ ALSO

Berguru ke DPRD Makassar Anggota DPRD Nunukan Pelajari Mekanisme Serapan Pokir

Bupati Irwan Jamu Makan Malam Pangkogabwilhan 2 Marsdya Khairil Lubis

Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P, menjelaskan bahwa Pokir telah diatur secara tegas dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, regulasi ini menyebutkan bahwa Pokir DPRD merupakan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pokir memiliki legalitas yang wajib dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” tegas Syahrullah saat memberikan materi dalam Bimtek yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Nunukan.

Ia menambahkan, Pokir bukan sekadar usulan politik, tetapi bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan yang memiliki dasar hukum kuat.

Menurutnya, Pokir berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah. Melalui Pokir, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang terencana dalam dokumen perencanaan daerah.

Dengan demikian, setiap aspirasi masyarakat memiliki peluang untuk diwujudkan dalam program kerja pemerintah daerah.

Syahrullah menegaskan, penyampaian Pokir dilakukan secara resmi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahap penyusunan rancangan awal RKPD.

Setiap anggota DPRD diwajibkan menginput hasil penjaringan aspirasi masyarakat ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar prosesnya transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Pokir kemudian disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah.

Dalam konteks ini, lanjutnya, kedudukan Pokir tidak berdiri sendiri, tetapi melekat pada dua fungsi DPRD, yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Dalam fungsi anggaran, Pokir berperan memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sedangkan dalam fungsi pengawasan, Pokir menjadi acuan bagi DPRD untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah merealisasikan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam RKPD.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaan Pokir di lapangan kerap menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah keterbatasan anggaran dan perbedaan prioritas pembangunan antara eksekutif dan legislatif.

Syahrullah menilai, koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar Pokir benar-benar terimplementasi dalam kebijakan pembangunan.

Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, Syahrullah mengingatkan agar Pokir disusun berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat.

Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadikan Pokir sebagai alat politik semata, melainkan sebagai instrumen pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan publik.

“Pokir harus berangkat dari data dan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik. Mekanisme pelaporan dan pengawasan internal DPRD penting untuk menjaga integritas Pokir,” ujarnya.

Secara hukum, Pokir merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah dengan dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dengan demikian, Pokir memiliki kekuatan legal yang mengikat dan wajib diakomodasi dalam proses perencanaan daerah.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa anggota DPRD Nunukan menyoroti persoalan teknis di lapangan, salah satunya terkait Pokir yang sudah diinput ke dalam SIPD namun hilang setelah penetapan program.

Menanggapi hal itu, Syahrullah menegaskan bahwa Pokir tidak boleh dihapus karena memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam sistem peraturan perundang-undangan.

“Kalau Pokir sudah diinput, tidak boleh dihapus. Itu bisa diperbaiki, karena kedudukan Pokir sudah diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Melalui kegiatan Bimtek tersebut, DPRD Nunukan diharapkan semakin memahami posisi strategis Pokir sebagai instrumen representasi rakyat dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Dengan pemahaman yang tepat, Pokir dapat menjadi alat efektif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat secara konstitusional dan terarah menuju pembangunan yang berkeadilan.* (Humas DPRD Nnk-42)

 

Related Posts

Berguru ke DPRD Makassar Anggota DPRD Nunukan Pelajari Mekanisme Serapan Pokir
Daerah

Berguru ke DPRD Makassar Anggota DPRD Nunukan Pelajari Mekanisme Serapan Pokir

Oktober 23, 2025
Bupati Irwan Jamu Makan Malam Pangkogabwilhan 2 Marsdya Khairil Lubis
Daerah

Bupati Irwan Jamu Makan Malam Pangkogabwilhan 2 Marsdya Khairil Lubis

Oktober 22, 2025
Plt. Sekda Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2025 di Sebatik
Daerah

Plt. Sekda Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2025 di Sebatik

Oktober 22, 2025
Buka Rakordal, Bupati Irwan Ingin Pastikan Program 17 Arah Baru Menuju Perubahan Terealisasi 100 Persen
Daerah

Buka Rakordal, Bupati Irwan Ingin Pastikan Program 17 Arah Baru Menuju Perubahan Terealisasi 100 Persen

Oktober 22, 2025
Sebanyak 456 Pramuka Penggalang Mengikuti Jambore Ranting
Daerah

Sebanyak 456 Pramuka Penggalang Mengikuti Jambore Ranting

Oktober 22, 2025
Bupati Irwan Melaunching Penerbangan Perdana SOA Penumpang Udara Nunukan – Long Layu (PP) dan SOA Barang Nunukan – Long Bawan.
Daerah

Bupati Irwan Melaunching Penerbangan Perdana SOA Penumpang Udara Nunukan – Long Layu (PP) dan SOA Barang Nunukan – Long Bawan.

Oktober 22, 2025
Next Post
Bimtek Mendalami Tugas dan Fungsi DPRD

Bimtek Mendalami Tugas dan Fungsi DPRD

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

BUPATI HARAPKAN BKMT NUNUKAN TINGKATKAN KUALITAS MAJLIS TA’LIM

BUPATI HARAPKAN BKMT NUNUKAN TINGKATKAN KUALITAS MAJLIS TA’LIM

Februari 28, 2022
Pembahasan Raperda KIK Nunukan, Energi Dan Amdal Perhatian Bapemperda.

Pembahasan Raperda KIK Nunukan, Energi Dan Amdal Perhatian Bapemperda.

Desember 13, 2023
Pemkab Nunukan Sampaikan Ranperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Berusaha.

Pemkab Nunukan Sampaikan Ranperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Berusaha.

Desember 13, 2023
BPPD Kaltara Adakan Rapat Penyusunan Rencana Aksi Pembangunan Kawasan Perbatasan Tahun 2022

BPPD Kaltara Adakan Rapat Penyusunan Rencana Aksi Pembangunan Kawasan Perbatasan Tahun 2022

September 30, 2021
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost