• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, Oktober 23, 2025
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

by Kontributor
Oktober 8, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Para Tersangka dan Barang Bukti Yang Berhasil Disita Satresnarkoba Polres Nunukan

0
SHARES
7.8k
VIEWS

NUNUKAN – Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara, Iptu Lusgi Simanungkalit melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Khaerul Anam membeberkan ke awak media terkait pengungkapan 6 tersangka dengan barang bukti mencapai 4,46 gram. Dari enam tersangka itu, dua di antaranya wanita. Mereka berinisial IIN (32 thn) dan D (36 thn). 

Penangkapan para tersangka dilakukan pada 01 dan 03 Oktober 2021 (3 kasus) dengan lokasi berbeda. Berkat informasi dari masyarakat, ke enam tersangka berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan.

READ ALSO

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan hingga saat ini masih menjalani proses lebih lanjut,” ungkap  Khaerul Anam.

Salah satu tersangka inisial N (52 Tahun) berhasil diamankan di Jalan Arif Rahman Hakim Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab.Nunukan, Jumat (01/10) lalu. Dari N, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu berat 0,19 gram. Dari keterangan tersangka N barang haram tersebut diperoleh dari I (DPO). Selain barang bukti sabu, juga turut diamankan barang bukti lainnya, diantaranya 1 dompet warna coklat,1  buah Handphone warna hitam merk “ALDO”, 1(satu) lembar potongan kertas Alumunium foil rokok, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ),1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah penjepit terbuat dari bambu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik kosong warna transparan, dan 1 (satu) kotak korek api gas.

Berikutnya, dihari yang sama (01/10), Petugas Satnarkoba Polres Nunukan juga berhasil menangkap tersangka S (44 Tahun) diringkus  di Jalan. Ujang Dewa RT 02. Kel Nunukan Selatan Kec. Nunukan Selatan dengan kepemilikan barang bukti berupa 11 bungkus paket sabu-sabu seberat ± 0,90 gram disimpan dalam botol kemasan dan sempat dibuangnya melalui jendela pada saat penggerebekan.

Dari informasi tersangka S, diketahui bahwa sabu itu dia dapatkan dari tersangka MS berlamat di jalan Pembangunan  Kel.Nunukan Barat, Kec. Nunukan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu, 11 (sebelas) bungkus plastik ukuran kecil warna putih transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,90 (nol koma sembilan puluh) Gram, alat isap sabu berupa bong, sedotan / Pipet korek gas ,penjepit, 2 Botol cream warna merah dan putih sebagai tempat menyimpan sabu, Uang tunai Rp 3.400.000 (uang hasil penjualan), dan 2 buah HP merk VIVO dan OPPO.

Terakhir, pada 03 Oktober 2021 petugas berhasil megamankan 3 (tiga) tersangka lainnya di Jalan Sei Jepun / Pelabuhan Fery yakni IIN (32 Tahun) alamat Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan, dan D (36 Tahun) Alamat Desa. Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan, serta R (24 Tahun) Alamat Sei Pancang Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan dengan barang bukti 1 buah paket Sabu berat ± 3,37 gram.

Dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik  ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) Gram, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk “OPPO”, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan plastik warna transparan, 1 (satu) buah potongan kertas Alumunium Foil, 1 (satu) unit sepeda motor matic warna hitam merk “YAMAHA X-RIDE”.

Atas perbuatanya, para pelaku diancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika  Pasal 114  ayat 1 Jo 132 ayat 1  Sub 112 ayat 1 Jo 132 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Khaerul Anam juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk berhati-hati dalam bergaul serta  perhatikan pergaulan putra putri hingga keluarga lainnya agar jangan sampai terjebak dengan barang haram tersebut.

“Mari tetap waspda serta bersama kita perangi Narkoba,” ajaknya. (Gzb)

Related Posts

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan
Daerah

Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan

Oktober 17, 2025
Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan
Agenda

Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan

Oktober 11, 2025
Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Jadi Perhatian DPRD Nunukan, Hj. Musdalifah Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2022
Agenda

Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Jadi Perhatian DPRD Nunukan, Hj. Musdalifah Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2022

Oktober 8, 2025
Next Post
Momen Ulang Tahun Ke 22 Sebagai Starting Point Untuk Bangkit Pulihkan Ekonomi

Momen Ulang Tahun Ke 22 Sebagai Starting Point Untuk Bangkit Pulihkan Ekonomi

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

TP-PKK Ikuti Kegiatan Gerakan Tanam Cabai Serempak Seluruh Indonesia Tahun 2024

TP-PKK Ikuti Kegiatan Gerakan Tanam Cabai Serempak Seluruh Indonesia Tahun 2024

Maret 4, 2024
Bupati Laura Panen Raya Padi di Kec. Sebatik Timur Bersama Kelompok Tani Mamminasae

Bupati Laura Panen Raya Padi di Kec. Sebatik Timur Bersama Kelompok Tani Mamminasae

Agustus 19, 2024
GUBERNUR UPAYAKAN AGAR KALTARA TIDAK TERTINGGAL

GUBERNUR UPAYAKAN AGAR KALTARA TIDAK TERTINGGAL

Mei 18, 2021
Musrenbang Untuk Kepentingan Rakyat

Musrenbang Untuk Kepentingan Rakyat

April 6, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost