NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat Polres Nunukan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian rumah kosong yang ditinggal pemiliknya turun ke laut untuk mengambil bibit rumput laut di Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Pelakunya berinisial S (33) warga Sailong RT.01 Desa Sailong Kec. Duaboccoe Kab. Bone Prov Sulsel yang saat kejadian berdomisili di Desa Liang Bunyu Kec Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov Kaltara.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasihumas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menuturkan, pelaku berhasil diringkus petugas usai menggasak uang tunai di salah satu rumah warga di Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
“Tim Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian pada Selasa (22/04/2025),” ungkap Zainal, Kamis (24/04/2025).
Disampaikan Zainal, penangkapan terhadap pelaku S tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan dari korban pencurian. Di mana, identitas korban diketahui bernama Tarmizi (26) warga Desa Desa Liang Bunyu Kec Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov Kaltara.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada 06 April 2025. Kejadiannya saat rumah korban dalam keadaan kosong (tidak ada penghuninya),” ujar Zainal.
Saat terjadi pencurian, korban Tarmizi pada pukul 04.00 Wita diketahui sedang turun ke laut untuk mengambil bibit rumput laut. Sepulang dari laut sekitar pukul 12.00 Wita, korban mendapati uang yang disimpannya selama ini telah dicuri pelaku.
“Korban pada saat itu mendapati uang tunai senilai Rp 6 juta telah hilang,” ujar Zainal.
Di sisi lain, polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai bukti di tempat kejadian. Hingga akhirnya, berdasarkan hasil identifikasi polisi, pelaku pencurian mengarah ke S. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi kini telah menetapkan S sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut “Tersangka kami sangkakan dengan Pasal Pencurian,” pungkas Zainal. *Gzb
















